JAKARTA, AFU.ID — Seorang perawat lansia atau caregiver berinisial NS (33) ditangkap polisi setelah diduga menguras uang Rp450 juta dari rekening majikannya di Kalideres, Jakarta Barat. Uang tersebut ditarik secara bertahap selama sekitar satu tahun dengan memanfaatkan kartu ATM dan nomor PIN yang dipercayakan korban.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan NS ditangkap di tempatnya bekerja di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres. Penangkapan dilakukan setelah korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. “Penangkapan itu dilakukan setelah korban melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya,” kata Rihold di Jakarta, Selasa.
NS bekerja merawat korban yang telah lanjut usia. Untuk memenuhi kebutuhan harian, korban memberikan akses kepada NS untuk memegang kartu ATM beserta nomor PIN dan melakukan penarikan uang tunai. Namun, akses tersebut diduga digunakan untuk menarik uang dalam jumlah lebih besar daripada kebutuhan korban. Penarikan dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsung diketahui oleh pemilik rekening. “Sebagai perawat majikannya yang lansia, pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai guna memenuhi kebutuhan harian korban,” ujar Rihold.
Polisi memperkirakan total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban mencapai Rp450 juta. Dugaan penyalahgunaan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak NS bekerja sebagai caregiver. Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan sebagian besar uang dikirim ke kampung halaman NS di Tuban, Jawa Timur. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor, dan sejumlah perhiasan. “Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan,” kata Rachmad.
Penyidik telah menyita kartu ATM milik korban dan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Polisi masih menelusuri keberadaan mobil dan sepeda motor serta kemungkinan adanya aset lain. NS telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan meskipun akses rekening diberikan kepada orang yang dipercaya. Riwayat transaksi juga perlu diperiksa secara berkala agar penarikan dana yang tidak sesuai kebutuhan dapat segera diketahui. (RHU)