JAKARTA, AFU.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan fenomena El Nino akan segera melanda wilayah Indonesia dan berpotensi bertahan hingga awal tahun 2027. "Anomali suhu muka laut di Samudera Pasifik bagian tengah dan timur telah melewati batas netral selama lima dasarian. BMKG memprediksi fenomena El Nino akan segera aktif dan terus bertahan hingga awal tahun 2027," ujar Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Fenomena El Nino ini akan membawa musim kering yang lebih panjang dan lebih berat dibandingkan kondisi normal di sebagian besar wilayah Indonesia. Masa-masa kekeringan ini tak hanya membawa ancaman pada ketahanan pangan akibat kegagalan panen, tetapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Alarm karhutla untuk tahun 2026 ini, sudah mulai menyala di kawasan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. Berdasarkan data resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut terus meluas hingga mencapai 31,1 hektare yang tersebar di lima kecamatan utama yaitu Bubon, Samatiga, Meureubo, Johan Pahlawan dan Arongan Lambalek.
Luasan kebakaran terparah terjadi di Kacematan Bubon dengan lahan yang terbakar mencapai 25 hektare. Plt. Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah, mengungkapkan, tim gabungan dari TNI, Polri, KPH IV, hingga relawan masyarakat menghadapi hambatan berat di medan operasi.
Vegetasi gambut yang rusak memicu kepulan asap tebal yang memicu gangguan pernapasan dan memangkas jarak pandang. Jauhnya lokasi, tiupan angin kencang, serta nihilnya akses jalan roda empat memaksa tim mengandalkan pompa air swadaya dan dukungan satu unit Helikopter Water Bombing dari BNPB.
Data kebakaran hutan di Aceh Barat ini, dinilai lebih kecil dari yang senyatanya terjadi di lapangan. Laporan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan (HAkA) Aceh mengungkapkan, citra satelit PlanetScope rekaman Juni 2026, menangkap luasan lahan terbakar yang lebih besar.
GIS Manager HAkA, Lukmanul Hakim, mengatakan, luas area terbakar di Kecamatan Bubon saja sebenarnya telah menembus 280 hektare. "Karhutla di Aceh Barat ini berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani, terutama jika titik panas masih aktif, kondisi lahan kering, angin mempercepat penyebaran api, atau terdapat material mudah terbakar di sekitar lokasi," jelasnya.
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, dan Direktur Perubahan Iklim BMKG, Fachri, menegaskan bahwa musim kemarau tahun 2026 datang lebih cepat, lebih kering, dan berlangsung lebih panjang jika dibandingkan dengan rata-rata normal historis selama 30 tahun terakhir.
Hingga Juni 2026, wilayah yang mengalami kekeringan ekstrem telah meluas dan mencakup 31,6 persen daratan Indonesia, termasuk Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, hingga sebagian Jakarta. "Bahkan, pemodelan iklim BMKG menunjukkan adanya risiko perkembangan Enso (El Nino–Southern Oscillation) menuju fase El Nino pada semester kedua tahun 2026," jelas Faisal.
Untuk diketahui, Enso adalah fenomena iklim global berupa anomali atau perubahan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik tropis dan variasi tekanan udara di atasnya. Siklus ini memiliki tiga fase yaitu, El Nino (fase hangat), La Nina (fase dingin), dan fase Netral.
Pemerintah pusat melalui Kemenko Politik dan Keamanan saat ini menaruh perhatian khusus pada enam provinsi prioritas nasional kesiapsiagaan karhutla. Keenam provinsi itu adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Di mana total luas karhutla nasional pada awal tahun (Januari–Maret 2026) saja telah dilaporkan menembus angka 42.812 hektare, dengan lonjakan jumlah titik panas (hotspot) di situs Sipongi naik drastis sebesar 82,19 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Mengapa Karhutla Selalu Gagal Diantisipasi?
Menteri Kehutanan Raja Antoni menyatakan, masyarakat dan korporasi harus mawas diri saat melakukan land clearing (pembukaan lahan). Pernyataan ini menegaskan bahwa faktor utama karhutla di Indonesia 99% dipicu oleh aktivitas manusia (antropogenik), bukan karena gesekan ranting pohon yang terbakar sendiri.
Namun, mengapa pemerintah yang memiliki perangkat data canggih dari BMKG dan anggaran miliaran rupiah selalu kedodoran? Lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada isu lingkungan seperti Greenpeace dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mencatat, ada tiga akar masalah esensial yang sebenarnya bisa diantisipasi, tetapi kerap diabaikan oleh pembuat kebijakan.
Pertama, adalah kegagalan struktural restorasi gambut. Penyebab utama karhutla berstatus "sulit padam" di Sumatra dan Kalimantan adalah rusaknya ekosistem lahan gambut akibat kanalisasi (pembuatan parit besar) oleh korporasi kelapa sawit dan HTI di masa lalu. Air di dalam kubah gambut dikuras keluar agar lahan bisa ditanami, menyebabkan gambut atas menjadi kering kerontang layaknya batu bara siap bakar.
Sayangnya, pemerintah kerap kali berfokus pada persoalan hilir, yaitu upaya pemadaman api, seperti menyiram api menggunakan helikopter water bombing yang memakan biaya ratusan juta per jam. Padahal, antisipasi sejati ada di hulu, yaitu memaksa korporasi melakukan restorasi gambut total melalui rewetting (pembasahan kembali) dan sekat kanal secara masif sebelum kemarau tiba. Selama kubah gambut dibiarkan mengering, percikan api sekecil apa pun akan memicu kebakaran bawah tanah yang mustahil dipadamkan dengan siraman air dari udara.
Kedua, lemahnya sanksi pencabutan izin korporasi kakap pelanggar aturan lingkungan hidup. Kementerian Kehutanan mengklaim telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau, Jambi, Sumsel, Babel, dan Kalbar. Namun, dalam sejarah penegakan hukum karhutla di Indonesia, sanksi yang diberikan sering kali dinilai tumpul dan sekadar formalitas di atas kertas.
Banyak perusahaan yang lahannya konsisten terbakar setiap tahun hanya dijatuhi sanksi pembekuan izin sementara atau denda administratif yang nilainya jauh lebih kecil dibanding keuntungan operasional mereka. Jarang ada tindakan tegas berupa pencabutan izin permanen atau pemenjaraan pemilik modal (beneficial ownership).
Walhi misalnya, menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang hampir empat pekan pertama Maret 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Titik panas (hotspot) teridentifikasi sebanyak 11.189 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi, sedang dan rendah.
Dari jumlah itu, s0ebanyak 1.351 titik berada di dalam konsesi dan sekitar konsesi 15 perusahaan. Dengan rincian 699 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan sawit. Kemudian 285 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Berikutnya, 367 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan tambang.
"Keberulangan karhutla ini menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan," kata Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagian. Ketidaktegasan hukum ini membuat korporasi abai menjaga sekat kanal di dalam konsesi mereka karena menganggap biaya denda administrasi sebagai "ongkos bisnis" biasa.
Ketiga, birokrasi anggaran daerah dan ketergantungan pada status darurat. Sesuai regulasi, BMKG hanya berfungsi sebagai penyedia data dan prediksi iklim otoritatif. Kewenangan untuk menetapkan status Siaga Darurat Kekeringan atau Karhutla berada mutlak di tangan Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati).
Di sinilah letak kelemahan sistemisnya. Pemerintah Daerah sering kali terlambat menetapkan status siaga darurat karena pertimbangan birokrasi, politik daerah, atau ketakutan akan citra wilayah yang buruk. Tanpa adanya penetapan status darurat dari kepala daerah, dana siap pakai (DSP) bencana dari pusat maupun daerah tidak bisa dicairkan.
Akibatnya, saat api pertama kali muncul (seperti kasus di Aceh Barat yang sempat terbiarkan selama sepekan), tim pemadam di tingkat tapak (Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api) tidak memiliki dana operasional untuk membeli bensin pompa, logistik, atau menyewa kendaraan operasional. Api baru ditangani secara masif setelah membesar dan menjadi bencana nasional.
Penanganan Masih Konvensional
Terkait karhutla saat ini pun, pemerintah tampaknya masih menggunakan pendekatan lama, pemadaman api berskala besar dan mahal. Penyediaan 16 helikopter water bombing dan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) berupa penyemaian puluhan ribu kilogram garam dapur (NaCl) oleh BNPB di Riau memang membantu menurunkan hujan buatan. Namun, semua itu tetap merupakan langkah pemadam kebakaran (curative), bukan pencegahan (preventive).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menyiapkan langkah-langkah strategis pengendalian dampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, menyusul proyeksi musim kemarau yang lebih kering pada 2026.
"Pastikan perlindungan bagi warga dari dampak karhutla selalu siap, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil/menyusui, warga dengan penyakit komorbid, dan penyandang disabilitas," ujarnya.
Dia mendorong pemerintah membuka pos perlindungan udara bersih di titik-titik pada penduduk dan sekitar sekolah atau posyandu dengan filtrasi partikulat memadai, bukan sekadar ruang evakuasi umum. Instansi terkait juga diminta untuk menerapkan protokol otomatis saat karhutla melanda.
"Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian melampaui ambang, pemerintah harus cepat memberikan rekomendasi untuk aktivitas harian warga," tegas Puan.
Kemudian, Puan juga meminta pemerintah memastikan agar biaya kesehatan akibat karhutla tidak jatuh ke rumah tangga. "Masalah kesehatan yang dialami warga akibat karhutla harus bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," ujar Puan Maharani.
Dia juga berpesan agar fasilitas kesehatan di setiap daerah terdampak karhutla dapat dimaksimalkan. "Stok obat inhalasi harus selalu siap, oksigen portabel tersedia di puskesmas dan klinik keliling, dan distribusikan masker berstandar SNI dengan prioritas balita, ibu hamil, dan lansia," pungkasnya.
MAR