Kemenkeu Obral Insentif Pajak Hingga 0 Persen Bagi Eksportir yang Simpan Devisa di Dalam Negeri
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan fasilitas perpajakan berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen bagi para eksportir yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan ketiga atas tata kelola devisa ekspor sektor komoditas alam. “Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri.














