Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara Rp21 Miliar, Tiga Terdakwa Hadapi Sidang Perdana
Perkara dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan yang diduga merugikan negara hingga Rp21 miliar segera memasuki babak persidangan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut dipimpin I Wayan Yasa dengan hakim anggota Teddy Windiarto dan Jaini Basir. “Sidang tersebut akan mengadili tiga terdakwa yang terlibat dalam praktik klaim JKK fiktif di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan DKI














