Menkum Supratman Pastikan Percepat Proses Kewarganegaraan Pemohon Stateless
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pihak Kementerian Hukum akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi pemohon berstatus stateless (tidak bernegara). Pengurusan akan dipercepat sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi. "Segera memproses, betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan sudah dinyatakan bahwa persyaratan itu terpenuhi, kami akan fasilitasi untuk itu," kata Supratman saat dikonfirmasi di Jakar












