JAKARTA, AFU.ID - Karangan bunga ucapan selamat atas pelantikannya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 masih berdiri tegak di halaman kantor pusat Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, bagi sang empunya nama, Hery Susanto, justru karangan bunga ucapan selamat itu kini seperti menjadi sebuah sindiran pedas. Maklum, dia kini tak lagi menggunakan jas rapi. Statusnya pun berubah: "Tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara rentang waktu 2013–2025".
Sejak Kamis (16/4/2026) kemarin, Hery resmi mengenakan rompi tahanan merah muda (pink) milik Kejaksaan Agung. Hanya butuh waktu enam hari bagi Hery untuk mencetak sejarah kelam: menjadi pejabat tinggi negara tercepat yang ditangkap setelah dilantik oleh Presiden.
Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, ini adalah tamparan keras bagi marwah sebuah lembaga yang seharusnya menjadi pelindung rakyat rakyat melawan penyalahgunaan kekuasaan (maladministrasi). Hery, yang sebelumnya juga menjadi komisioner Ombudsman, justru menggunakan lembaga pengawas maladministrasi pemerintahan dan BUMN itu sebagai ladang mencari cuan haram.
Ini menjadi ironi, karena tugas Hery sebagai anggota-- dan kemudian ketua--Ombudsman, justru untuk mengawasi terjadinya maladministrasi dalam tata kelola pelayanan publik oleh lembaga negara, BUMN, BUMD dan swasta yang memakai anggaran negara untuk melaksanakan pekerjaan dari negara. Salah satu yang wajib diawasi Hery di Ombudsman adalah pejabat negara agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan atau proyek pribadi, menyalahgunakan administrasi untuk keuntungan pribadi dan melakukan pungli.
Nah, Hery justru melanggar sendiri semua hal yang seharusnya dia tegakkan itu. Modus korupsi yang dijalankan Hery Susanto tergolong sangat rapi karena ia memanfaatkan "senjata" utama Ombudsman—yaitu kewenangan melakukan pemeriksaan—untuk melayani kepentingan pribadi pengusaha.
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, kasus ini bermula ketika PT Toshida Indonesia (TSHI) yang memiliki konsesi tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara, bersengketa dengan Kementerian Kehutanan. Pangkal soal sengketa adalah denda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan Kemenhut terhadap PT TSHI. Perkara ini terjadi di tahun 2025 lalu.
Kewajiban pembayaran PNBP timbul karena PT TSHI melakukan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan. Agar perusahaan bisa menambang di kawasan hutan tanpa melanggar hukum, mereka harus mengantongi izin khusus yang disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai kompensasi karena telah menggunakan lahan negara dan merusak ekosistem hutan, perusahaan wajib membayar PNBP kepada negara melalui Kementerian Kehutanan.
Komponen pembayarannya meliputi Iuran Penggunaan Kawasan Hutan yang dibayarkan per hektar setiap tahun, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai imbalan atas nilai kayu/hasil hutan yang hilang akibat pembukaan lahan, dan Dana Reboisasi (DR) yang harus dibayar untuk memulihkan kembali hutan di masa depan.
Denda PNBP timbul karena PT TSHI diduga melakukan pelanggaran dalam tata kelola tambangnya. Belakangan diketahui PT TSHI menambang di luar area yang sudah diizinkan dalam IPPKH. Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan keterlambatan pembayaran dengan tidak menyetorkan kewajiban PNBP tepat waktu. PT TSHI juga diduga memanipulasi data. Ada perbedaan laporan jumlah produksi dengan fakta di lapangan, sehingga terjadi kurang bayar. Inilah yang mengakibatkan tagihan PNBP dari Kemenhut kemudian membengkak.
Karena pelanggaran tersebut, Kementerian Kehutanan menetapkan denda administratif yang nilainya mencapai ratusan miliaran rupiah. Bagi perusahaan, denda ini adalah beban finansial besar yang ingin mereka hindari. PT TSHI merasa keberatan dengan nominal denda yang ditetapkan Kemenhut.
Celah inilah yang dimanfaatkan Hery untuk kemudian bermain. LKM, Direktur Utama PT TSHI yang kebetulan mengenal Hery--yang saat itu masih menjabat Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026, kemudian menghubungi yang bersangkutan untuk membicarakan perkara ini. Atas rekayasa Hery, kemudian dibuatlah seolah-olah ada laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman yang melaporkan bahwa cara Kemenhut menghitung denda tersebut adalah maladministrasi alias telah terjadi kekeliruan atau kesalahan prosedur penghitungan.
Ombudsman pun kemudian melakukan pemeriksaan atas "laporan" tersebut. Hasilnya, Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi yang bersifat mengikat yang memaksa Kemenhut untuk membatalkan tagihan dendanya dan memerintahkan agar PT TSHI menghitung sendiri berapa beban yang sanggup mereka bayar kepada negara.
Berdasarkan "rekomendasi" Ombudsman inilah PT TSHI melakukan penghitungan sendiri. Dengan menghitung sendiri, PT TSHI bisa menekan angka denda sekecil mungkin. Akibatnya, potensi pemasukan negara dari sektor tambang nikel hilang. Di sisi lain atas "jasa" nya Hery mendapatkan fee pribadi sebesar Rp1,5 miliar. Di perkara ini, tidak sekadar diduga menerima uang suap, tetapi ia juga diduga telah memanipulasi prosedur resmi lembaga untuk menciptakan jalur belakang bagi perusahaan nikel PT TSHI.
Kejaksaan Agung saat ini masih melakukan pengembangan kasus ini. "Kami masih mencari pemberi fee (LKM-red)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026). Kejagung juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, yaitu orang kepercayaan PT TSHI yang menjembatani pertemuan dengan Hery di kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur untuk menyerahkan uang.
Penyidik Kejagung juga menelusuri apakah ada oknum di Kementerian Kehutanan yang terlibat "mengamini" rekomendasi sesat dari Ombudsman tersebut agar proses pengurangan denda PT TSHI berjalan mulus. Uang fee sebesar Rp1,5 miliar itu sendiri diduga masih berupa uang muka dan masih didalami siapa lagi yang kecipratan duit haram PT TSHI itu.
Titik Nadir Ombudsman
Terkait kasus yang menimpa Hery, Ombudsman RI telah menyampaikan permintaan maafnya kepada publik. “Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” kata pihak Ombudsman RI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).
Tetapi permintaan maaf ini, rasanya belum akan cukup menghapus kekecewaan publik terhadap Ombudsman. Kasus Hery, adalah ironi yang menyakitkan bagi kepercayaan publik. Ombudsman yang didirikan di era reformasi untuk memberantas pejabat yang suka "main proyek" dan menyalahgunakan wewenang, justru ketuanya sendiri, malah menjadi "pemain" yang diduga menjadi broker proyek tambang dengan memanfaatkan wewenang lembaga tersebut.
Ini ibarat memasang pagar untuk menjaga tanaman dari pencuri, ternyata pagarnya sendiri yang memakan tanaman tersebut. Kata Ombudsman sendiri berasal dari bahasa Swedia kuno yang berarti "Wakil Rakyat" atau "Pelindung Rakyat". Secara filosofis, lembaga ini adalah mata dan telinga rakyat yang ditempatkan di dalam sistem pemerintahan untuk memastikan negara tidak bertindak semena-mena.
Di Indonesia, Ombudsman RI adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jika ada instansi pemerintah (termasuk BUMN, BUMD, hingga badan swasta yang menggunakan dana APBN) yang bekerja tidak becus atau melanggar aturan, itulah wilayah kerja Ombudsman.
Ombudsman lahir di era reformasi lantaran selama era Orde Baru, birokrasi kita dikenal sangat kaku, korup, dan tidak tersentuh. Rakyat tidak punya kekuatan untuk memprotes pejabat yang malas atau korup. Saat angin Reformasi berhembus tahun 1998, muncul kesadaran bahwa demokrasi tidak akan jalan jika pelayanan publiknya masih "mental kolonial".
Tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Komisi Ombudsman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Gus Dur ingin ada lembaga yang bisa "menjewer" pejabat nakal tanpa harus melalui jalur hukum yang rumit. Tahun 2008, lembaga ini diperkuat dengan payung hukum yang jauh lebih kokoh melalui UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sejak saat itu, statusnya naik menjadi Lembaga Negara tetap yang setara dengan lembaga negara lainnya.
Ombudsman sendiri diberi kewenangan memiliki perwakilan di daerah, karena
Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan birokrasi yang gemuk. Tanpa Ombudsman, rakyat kecil di pelosok akan sangat mudah ditindas oleh oknum pejabat desa atau daerah. Sejatinya, ombudsman diciptakan sebagai lembaga yang gratis, tidak memihak, dan rahasia. Ia adalah tempat di mana seorang petani bisa melaporkan seorang Gubernur, atau seorang buruh bisa melaporkan sebuah kementerian tanpa rasa takut.
Ombudsman bekerja dengan menerima laporan masyarakat, melakukan investigasi, dan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi ini sifatnya wajib dijalankan oleh pejabat terkait. Jika tidak dijalankan, pejabat tersebut bisa kena sanksi administrasi hingga publikasi ke publik sebagai pejabat yang "tidak patuh".
Dalam kasus Hery, ironisnya, Ombudsman mengeluarkan "rekomendasi" untuk kepentingan Hery pribadi. Uang tersebut diduga diberikan agar Hery mengeluarkan "surat rekomendasi khusus" dari Ombudsman. Surat tersebut dirancang seolah-olah merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, padahal sejatinya adalah "pelicin" birokrasi demi kepentingan perusahaan tambang PT TSHI.
DPR Ikut Disorot
Kasus ini juga membuat DPR RI, khususnya Komis II ikut disorot. Ada pertanyaan besar "bagaimana mungkin sosok yang bermasalah bisa lolos Fit and Proper Test di DPR?" Komisi II DPR meloloskan Hery pada Januari 2026, setelah ia bersaing dengan 18 calon lainnya. Catatanya ketika itu, secara integritas Hery dianggap "aman" meski ada masukan dari publik terkaitnya statusnya kasusnya di Kejaksaan Agung.
Hery, ketika itu dianggap punya keunggulan karena statusnya sebagai petahana anggota Ombudsman yang dianggap sudah paham seluk-beluk lembaga. Ia juga dianggap "dekat" dengan pemerintah. Saat tes, narasi yang dibangun adalah keinginan untuk membuat Ombudsman "tidak berjarak" dengan pemerintah.
Kritikus menilai ini sebagai tanda awal lemahnya fungsi pengawasan independen, karena Ombudsman seharusnya menjaga jarak untuk tetap objektif. Toh Komisi II jalan terus dan akhirnya meloloskan Hery sebagai Ketua OMbudsman RI dan dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo tanggal 10 April 2026 lalu menggantikan Mokhamad Najih.
Meski ada masukan publik, bukti dugaan suap tambang , hal ini tampaknya luput dari pelacakan tim ahli DPR. Komisi II hanya bisa mengaku kaget atas perkara yang menimpa Hery. "Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Ini adalah koreksi bagi semua pihak," ungkap Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda seperti dikutip ANTARA, kamis (16/04/2026).
Namun, publik tidak lantas puas. Di media sosial X (Twitter), akun aktivis transparansi @AntiKorupsi_ID mengunggah postingan keras pada 16 April 2026 malam. Akun ini menyoroti Fit and Proper Test DPR yang dinilai cuma formalitas. "Fit and Proper Test di DPR itu cuma formalitas atau arisan jabatan? LHKPN lapor miliaran, tapi uang suap tambang lolos dari pantauan. Ombudsman yang harusnya mengawasi pelayan publik, malah melayani pengusaha tambang. RIP Integritas!" Postingan telah dibagikan lebih dari 15.000 kali.
Kasus ini menjadi sejarah kelam. Inilah ertama kalinya pucuk pimpinan lembaga pengawas negara ditangkap hanya dalam hitungan hari setelah dilantik. Ini adalah tamparan keras bagi sistem seleksi pejabat publik kita.
MAR