Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Bukan Upaya Paksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku turut termohon membantah dalil eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal ketidaksahan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Bantahan disampaikan jaksa Kejagung menanggapi permohonan pemohon yang meminta empat Sprindik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak sah. Keempat Sprindik yang dipersoalkan yakni Nomor Print-43, Print-44, Print-4














