Kemendag Terbitkan Permendag Baru, Perketat Aturan Main E-Commerce dan Lindungi Produk Lokal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat regulasi ekosistem perdagangan digital nasional mulai dari perlindungan produk dalam negeri hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Penguatan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang telah diterbitkan hari ini, Senin (8/6/2026). “Ini Permendag perubahan,” ujar Mendag, Budi Santoso dalam k














