AFU.id

Indeks Berita

Meksiko Kunci Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026, Korea Selatan Tumbang 0-1

Tim nasional Meksiko memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Korea Selatan dengan skor tipis 1-0 pada laga kedua Grup A di Stadion Akron, Guadalajara, Jumat (19/6/2026). Kemenangan itu membuat Meksiko mengoleksi enam poin dari dua pertandingan dan menjadi tim pertama yang memastikan tiket ke fase gugur. Pertandingan berlangsung terbuka sejak menit awal dengan kedua tim langsung bermain agresif. Korea Selatan mengandalkan kecepatan Son Heung-min dan Lee Kang-in,

Meksiko Kunci Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026, Korea Selatan Tumbang 0-1

KPK Ungkap 60 Persen Sekolah di Indonesia Masih Langgar Prosedur SPMB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 60 persen sekolah di Indonesia masih melakukan pelanggaran prosedur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). KPK mengungkapkan data tersebut berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief dalam hal ini memperingatkan dinas pendidikan dan pihak sekolah perlu selalu mewaspadai potensi korupsi dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026-2027. “Tahun 2024 ternyata 60

KPK Ungkap 60 Persen Sekolah di Indonesia Masih Langgar Prosedur SPMB

Gabungan Pengusaha Tolak Kebijakan MBG Disetop Saat Libur Sekolah, Sebut Banyak Pihak Dirugikan

Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan menolak kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (18/6/2026). Kebijakan penghentian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang diteken pada (17/6/2026). Kebijakan tersebut diketahui berkaitan dengan peniadaan program MBG selama p

Gabungan Pengusaha Tolak Kebijakan MBG Disetop Saat Libur Sekolah, Sebut Banyak Pihak Dirugikan

Kejagung Segel 17 Ribu Motor Listrik MBG, Nilai Pengadaan Tembus Rp1 Triliun

Sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik disegel penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ribuan kendaraan tersebut ditemukan masih tersimpan di sejumlah gudang, terutama di kawasan Sentul dan Cikarang. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seluruh motor listrik yang diamankan belum didistribusikan ke lokasi tujuan sebagaimana rencana awal pengadaan. Seluruh unit masih b

Kejagung Segel 17 Ribu Motor Listrik MBG, Nilai Pengadaan Tembus Rp1 Triliun

Barang Bukti Sabu 58 Kilogram, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026). Jaksa menilai terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan. Kesimpulan itu didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta keteranga

Barang Bukti Sabu 58 Kilogram, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Purbaya Incar Investor China Lewat Penerbitan Panda Bonds 1 Miliar Dollar AS

Pemerintah menargetkan penerbitan surat utang Panda Bonds senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun di pasar keuangan China pada tahun ini. Instrumen tersebut disiapkan untuk memperluas sumber pembiayaan sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah melalui diversifikasi pendanaan internasional. Rencana itu mengemuka dalam rangkaian kunjungan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ke China pada 16–19 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, Purbaya bertemu dengan Menteri Keuangan China Lan

Purbaya Incar Investor China Lewat Penerbitan Panda Bonds 1 Miliar Dollar AS

Iran Ancam Balas Keras Jika AS Langgar Kesepakatan

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf mengancam akan membalas Amerika Serikat jika kesepakatan terbaru kedua negara dilanggar. Pernyataan itu muncul dua hari setelah Washington dan Teheran menandatangani Memorandum of Understanding Islamabad. Ghalibaf menyatakan Iran tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran komitmen atau tuntutan berlebihan dari pihak lain. “Kami tidak akan ragu untuk memberikan respons yang menghancurkan kepada musuh,” tulis Ghalibaf di akun X, Jumat, (19/6/2026). Ia

Iran Ancam Balas Keras Jika AS Langgar Kesepakatan

Perampokan Brutal di Menteng, Pria Ditusuk 7 Kali dan Emas 500 Gram Raib

Perampokan terjadi di sebuah rumah kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026). Seorang pria berinisial MAH menjadi korban setelah disekap dan ditusuk tujuh kali, sementara emas seberat 500 gram dilaporkan raib dibawa pelaku. Peristiwa itu terjadi saat MAH sedang bertamu di rumah rekannya yang berinisial T atau U. Berdasarkan keterangan awal saksi, dua orang pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan langsung menyekap keduanya. Dalam aksi tersebut, MAH menjadi sasaran penganiaya

Perampokan Brutal di Menteng, Pria Ditusuk 7 Kali dan Emas 500 Gram Raib

Perpustakaan Digital Rp19 Miliar Mandek, Sejumlah Pejabat Disdik Sulsel Diperiksa

Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp19 miliar. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa guru, kepala sekolah, Kabid SMA, hingga Kepala Dinas Pendidikan baik yang masih menjabat maupun sebelumnya. Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak tahap penyelidikan sekitar satu tahun sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. Penin

Perpustakaan Digital Rp19 Miliar Mandek, Sejumlah Pejabat Disdik Sulsel Diperiksa

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang, Kasus Gratifikasi Rp1,2 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE dalam kasus gratifikasi senilai Rp1,29 miliar. Penahanan tersebut dilakukan setelah DE resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar sejak Kamis (18/6/2026). Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah menguatkan peran DE dalam perkara tersebut

Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang, Kasus Gratifikasi Rp1,2 Miliar