AFU.id

Indeks Berita

43 Kontainer Berisi Balpres Ilegal Diamankan Bea Cukai, Nilainya Rp37,5 Miliar

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas impor ilegal atau balpres. Total muatan diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan berasal dari dua perkara di Jakarta dan Kalimantan Barat. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer telah menemukan 2.067 bale pakaian, aksesori, dan tas bekas. “Total muatan pada 43 kontainer

43 Kontainer Berisi Balpres Ilegal Diamankan Bea Cukai, Nilainya Rp37,5 Miliar

Korban Penyekapan oleh Taufik Hidayat Jalani Operasi Bertahap di RSHS

Seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung setelah disekap dan dianiaya oleh kekasihnya selama sekitar tiga tahun. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan tim medis lintas spesialis untuk menangani luka fisik yang dialami korban. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Raden Vini Adiani Dewi mengatakan tim penanganan melibatkan dokter spesialis bedah, bedah plastik, dan mata. Penanganan dilakukan bertahap

Korban Penyekapan oleh Taufik Hidayat Jalani Operasi Bertahap di RSHS

Argentina Lolos 32 Besar, Messi Jadi Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Argentina memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Austria pada laga Grup J di Stadion AT&T, Arlington, Senin (22/6/2026). Kemenangan ini ditentukan dua gol Lionel Messi yang sekaligus memastikan Argentina kukuh di puncak klasemen. Sejak awal laga, Argentina langsung mendapatkan peluang emas melalui titik putih setelah Lautaro Martinez dilanggar di kotak penalti. Lionel Messi yang menjadi eksekutor gagal menuntaskan peluang karena tembakannya hanya melebar tipis da

Argentina Lolos 32 Besar, Messi Jadi Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Hakim Nyatakan Tak Ada Unsur Korupsi, Dua Terdakwa Kasus Wastafel Covid-19 Divonis Bebas

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi Covid-19 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (22/6/2026) dengan menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim menyampaikan unsur melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terpenuhi dalam perkara tersebut. “Tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan para terdakwa bersalah,” kata M Jamil, ke

Hakim Nyatakan Tak Ada Unsur Korupsi, Dua Terdakwa Kasus Wastafel Covid-19 Divonis Bebas

Garong Uang Negara Hampir Rp2 Triliun, Hendarto Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus kredit macet Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain hukuman 8 tahun penjara, Hendarto juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan 140 hari. Majelis juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan US$49,875 juta. Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 juncto Pasal 618 KUHP jun

Garong Uang Negara Hampir Rp2 Triliun, Hendarto Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Fiktif Tak Berdapur, Tim Investigasi Temukan Ratusan Titik SPPG di Tengah Hutan Bahkan Kuburan

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengungkapkan sebanyak 100 dari lebih 300 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar dalam sistem program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti tidak memiliki bangunan maupun fasilitas fisik apapun. Pernyataan tersebut disampaikannya berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi bersama koordinator wilayah Cilacap. Plt. Bupati Ammy Amalia mengatakan, tim investigasi bersama koordinator wilay

Fiktif Tak Berdapur, Tim Investigasi Temukan Ratusan Titik SPPG di Tengah Hutan Bahkan Kuburan

Rekam Jejak Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Masih Aktif di TikTok meski Jadi Buronan

Polda Jawa Barat masih memburu Taufik Hidayat alias TH berusia 30 tahun yang merupakan terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki alias YTR berusia 29 tahun, warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Di tengah pengejaran tersebut, identitas dan latar belakang Taufik mulai terkuak ke publik. Taufik Hidayat diketahui sehari-hari bekerja sebagai debt collector atau penagih utang eksternal di sebuah perusahaan pembiayaan. Sosoknya menjadi sorotan setelah YTR, yang me

Rekam Jejak Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Masih Aktif di TikTok meski Jadi Buronan

Kejagung Dituding Lakukan Teror Psikologis Usai Jemput Paksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dijemput paksa oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penanganan kasus pengiriman mineral ilmenit senilai miliaran rupiah. Tindakan penangkapan yang dilakukan tanpa surat panggilan resmi ini uniknya malah memicu protes dari kuasa hukum pihak swasta yang diduga menyuap Junanto. Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga

Kejagung Dituding Lakukan Teror Psikologis Usai Jemput Paksa Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Roy Suryo dan Dokter Tifa Lolos dari Tahanan Kejari, Ada Apa di Baliknya?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Keduanya tidak ditahan meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Metro Jaya dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengungkapkan, setidaknya ada dua pertimbangan utama yang menjadi dasar dikabulkann

Roy Suryo dan Dokter Tifa Lolos dari Tahanan Kejari, Ada Apa di Baliknya?

Banjir Rob Rendam 5 RT di Pati, Warga Diminta Tetap Waspada karena Potensi Air Laut Kembali Naik

Banjir rob merendam 73 rumah warga di Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Meski genangan mulai surut, warga pesisir diminta tetap waspada karena air laut berpotensi kembali naik. Rumah terdampak tersebar di lima rukun tetangga. RT 05 menjadi wilayah dengan dampak terbesar dengan 36 rumah terendam, disusul RT 03 sebanyak 17 rumah dan RT 02 sebanyak sembilan rumah. Genangan mulai surut sejak Sabtu (21/6/2026) malam hingga Minggu (22/6/2026) pagi. Hingga kini, belum ada w

Banjir Rob Rendam 5 RT di Pati, Warga Diminta Tetap Waspada karena Potensi Air Laut Kembali Naik