Kasus Suap Muara Enim, KPK Perpanjang Penahanan Pengendali Teknis BPK Sumsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Keduanya adalah pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) dan Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan Titin Rita Lestari (TT). Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan awal selama 20 hari berakhir pada 29 Juni 2026. Penyidik memperpanjang penahanan keduanya selama 40 hari,














