AFU.id

Indeks Berita

Jaksa Sita 104 Ton Timah Aon yang Tersimpan di Perusahaan Atas Nama Orang Lain

Kejaksaan Agung menyita 104,4 ton timah milik terpidana korupsi timah, Tamron alias Aon. Komoditas itu ditemukan di gudang perusahaan yang secara akta tidak mencantumkan nama Aon. Jaksa menyita timah tersebut untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Aon. Eksekusi dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Tim jaksa menyita dua kelompok timah dengan berat total 104.446 kilogram. Selain itu, jaksa mengamankan 58 kantong besar berisi material timah. Ti

Jaksa Sita 104 Ton Timah Aon yang Tersimpan di Perusahaan Atas Nama Orang Lain

Purbaya: Dana Negara Bukan Hanya untuk Bank, Pemerintah Harus Siap Hadapi Kebutuhan Mendadak

Bank-bank milik negara meminta dana sisa anggaran pemerintah senilai Rp400 triliun tidak ditarik selama setahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan tersebut. Pemerintah memilih mempertahankan skema yang memberi bank tambahan dana, tetapi tetap memungkinkan uang itu ditarik saat negara membutuhkan. Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara meminta kepastian waktu penempatan dana tersebut. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan bank membutuhkan waktu lebih panjang untu

Purbaya: Dana Negara Bukan Hanya untuk Bank, Pemerintah Harus Siap Hadapi Kebutuhan Mendadak

Eks Kapolres Bima Didakwa Jaksa Biayai Umrah 7 Orang dengan Uang Setoran Sabu

Jaksa mendakwa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro membiayai perjalanan umrah tujuh orang. Biaya perjalanan mencapai Rp434,5 Juta. Menurut dakwaan, uang itu berasal dari setoran hasil penjualan sabu jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana Didik di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, (7/7/2026). Jaksa membacakan dakwaan perkara narkotika nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Harun Al Rasyid memben

Eks Kapolres Bima Didakwa Jaksa Biayai Umrah 7 Orang dengan Uang Setoran Sabu

Sebulan Diperiksa Propam, Kanit Reskrim Kuta Masih Menjabat meski Positif Ekstasi

Seorang perwira yang memimpin penyidikan di Polsek Kuta terindikasi positif menggunakan ekstasi dalam tes urine internal Polda Bali. Hasil pemeriksaan pada 8 Juni itu baru disampaikan kepada publik hampir sebulan kemudian. Hingga Selasa (7/7/2026), MDP masih tercatat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta. Kepolisian Daerah Bali menyatakan Inspektur Polisi Satu MDP telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan sejak 8 Juni. Pemeriksaan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Pr

Sebulan Diperiksa Propam, Kanit Reskrim Kuta Masih Menjabat meski Positif Ekstasi

Ekonom: Pemerintah Tak Cukup Kejar Angka Rp8 Juta, Kerja Formal Harus Dibuka

Pemerintah menargetkan pendapatan nasional bruto per orang mencapai sekitar Rp8 juta per bulan pada 2027. Namun, angka tersebut bukan berarti setiap warga akan menerima gaji sebesar itu. Target itu merupakan rata-rata pendapatan nasional yang dibagi dengan jumlah penduduk. Pemerintah bersama DPR menetapkan target pendapatan nasional bruto per orang sebesar Rp96,4 juta per tahun. Angka ini meningkat dari target 2026 yang setara sekitar Rp7,72 juta per bulan. Pemerintah juga membidik pertumbuhan e

Ekonom: Pemerintah Tak Cukup Kejar Angka Rp8 Juta, Kerja Formal Harus Dibuka

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Toko di Jagakarsa Dipasangi Garis Polisi, Penjual Ditangkap

Polisi menangkap penjual tramadol yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah warga menyegel toko tersebut dan videonya beredar di media sosial. Polisi kini memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyidikan. Kepala Kepolisian Sektor Jagakarsa Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan berkoordinasi dengan

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Toko di Jagakarsa Dipasangi Garis Polisi, Penjual Ditangkap

Tersangka Proyek Fiktif Cipta Karya Bertambah, Bos CV Asaykhana Ditahan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan JND dalam kasus dugaan proyek fiktif di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. JND disebut mengendalikan delapan perusahaan yang diduga terkait perkara tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp16 miliar. JND ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari, terhitung sejak Senin (6/7/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara belanja rutin di Sekretariat Direktor

Tersangka Proyek Fiktif Cipta Karya Bertambah, Bos CV Asaykhana Ditahan

Tak Lagi Wajib Dicicil, Dana Pensiun dari Pesangon Bisa Cair Sekaligus

Dana pensiun yang berasal dari pesangon kini dapat dicairkan sekaligus. Otoritas Jasa Keuangan akan menyesuaikan aturan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan pekerja. Perubahan ini memberi pilihan bagi peserta untuk menerima dana secara sekaligus atau bertahap. Pilihan tersebut berlaku bagi peserta dana pensiun sukarela. Dana yang dapat dicairkan berasal dari pesangon, penghargaan masa kerja, atau penggantian hak pekerja. Hak tersebut juga dapat diterima oleh janda, duda, atau

Tak Lagi Wajib Dicicil, Dana Pensiun dari Pesangon Bisa Cair Sekaligus

Curang di Absensi Digital, Ratusan ASN Kabupaten Cirebon Terancam Sanksi

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terancam sanksi disiplin tingkat sedang. Sebanyak 577 orang di antaranya kedapatan diduga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi titik lokasi presensi digital mereka. Temuan ini bermula dari kegiatan monitoring dan evaluasi kedisiplinan ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon. Dalam proses tersebut, sebanyak 1.320 ASN diperiksa lantaran di

Curang di Absensi Digital, Ratusan ASN Kabupaten Cirebon Terancam Sanksi

Kejati Bongkar Pengendali Proyek Fiktif di Kementerian PU, Kerugian Negara Tembus Rp16 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi belanja rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024. Tersangka berperan dalam merekayasa proyek-proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar. Tersangka berinisial Junaidi (JND) merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka diu

Kejati Bongkar Pengendali Proyek Fiktif di Kementerian PU, Kerugian Negara Tembus Rp16 Miliar