Hakim Sebut Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Direncanakan, Ririn Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Wimmy D. Simarmata mengatakan kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan. “Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang tidak terkendali, melainkan merupa














