AFU.id

Indeks Berita

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dipangkas, Tetap Wajib Bayar Rp5 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Empat terdakwa itu adalah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, Maya Kusuma, dan Dimas Werhaspati. Dalam putusan banding, Yoki, Gading, dan Maya masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun penjara, sedangkan Dimas dihukum 8 tahun penjara. “Majelis Hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum,” kata Hakim Ketua Budi Susilo saat

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dipangkas, Tetap Wajib Bayar Rp5 Miliar

Proyek Dermaga Bajau Diduga Digeser Tanpa Kajian, Kejati Sumbar Sita Rp3 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita uang tunai Rp3 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Uang tersebut disita dari seorang saksi berinisial KH. Ia merupakan Komisaris PT Hari Jadi Sukses, perusahaan kontraktor penyedia pembangunan Dermaga Bajau di Siberut, Kepulauan Mentawai. “Uang itu selanjutnya disimpan dalam rekening penampung Kejati Sumbar,” kata Kepala Kejati Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi di Padang, Kamis (9/7/202

Proyek Dermaga Bajau Diduga Digeser Tanpa Kajian, Kejati Sumbar Sita Rp3 Miliar

Kejagung Bantah Surat Konsolidasi Bahas Polri: Zoom Dibatalkan daripada Jadi Fitnah

Kejaksaan Agung membantah surat edaran pertemuan daring internal yang beredar di media sosial berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. Bantahan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, setelah beredar surat edaran perihal Zoom Meeting terkait mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan atau AGHT di tengah masyarakat. Anang mengatakan pert

Kejagung Bantah Surat Konsolidasi Bahas Polri: Zoom Dibatalkan daripada Jadi Fitnah

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa be

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Buntut Surat Edaran Jamintel, Kejagung Klaim Batalkan Zoom Meeting Bahas Ancaman demi Hindari Fitnah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah membatalkan agenda zoom meeting yang tertuang dalam surat edaran terkait mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Pembatalan dilakukan untuk menghindari fitnah akibat spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait isi surat tersebut, yang sempat beredar dan ditujukan kepada para kepala kejaksaan tinggi beserta jajarannya di seluruh Indonesia. Diketahui, sebelumnya beredar surat edaran bernomor B-1

Buntut Surat Edaran Jamintel, Kejagung Klaim Batalkan Zoom Meeting Bahas Ancaman demi Hindari Fitnah

Baru Tiga Tahun Jadi Jampidsus, Harta Febrie Adriansyah Naik Rp12 Miliar

Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, dikaitkan dengan rangkaian penggeledahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan korupsi PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang menghasilkan penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp476 miliar. Rumah yang digeledah m

Baru Tiga Tahun Jadi Jampidsus, Harta Febrie Adriansyah Naik Rp12 Miliar

Yusril: Orientasi Seksual Tak Bisa Dipidana Meski Ada Perpres Pertahanan Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan keras agar keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 2029 tidak dipelintir menjadi alat pembenaran untuk melancarkan aksi persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan diskriminatif terhadap individu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Ia menegaskan hak asasi kelompok tersebut s

Yusril: Orientasi Seksual Tak Bisa Dipidana Meski Ada Perpres Pertahanan Baru

Foto Keluarga Disita dari Rumah Mewah di Sentul, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Teka-teki foto keluarga yang ditemukan dalam penggeledahan rumah mewah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, masih menyisakan tanda tanya. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya masih mendalami identitas orang-orang yang terdapat dalam foto tersebut. Foto keluarga itu disita bersama sejumlah barang bukti saat polisi menggeledah rumah yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (T

Foto Keluarga Disita dari Rumah Mewah di Sentul, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Prabowo Utus Ketum PBNU dan Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei

Pemerintah Indonesia resmi mengirim delegasi resmi ke Iran untuk menjalankan misi diplomasi sekaligus menghadiri rangkaian penghormatan terakhir bagi Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Rombongan tersebut dipimpin Menteri Luar Negeri Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani serta melibatkan perwakilan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Kementerian Luar Negeri memastikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammad

Prabowo Utus Ketum PBNU dan Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei

Duit Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ternyata Dipakai buat Renovasi Rumah dan Nikahan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menggunakan aliran dana hasil gratifikasi yang menjeratnya untuk membiayai kebutuhan gaya hidup mewah pribadi, renovasi rumah, hingga menutup biaya pesta pernikahan anggota keluarganya. Institusi antirasuah itu tengah menelusuri sumber sekaligus penggunaan uang haram tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat MPR itu. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein me

Duit Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ternyata Dipakai buat Renovasi Rumah dan Nikahan Anak