AFU.id

Indeks Berita

MLS Tunda Pengumuman Transfer Casemiro ke Inter Miami, Diduga Langgar Aturan Rekrutmen Pemain

Transfer Casemiro ke Inter Miami memasuki babak baru setelah Major League Soccer (MLS) membuka investigasi atas dugaan pelanggaran aturan perekrutan pemain atau tampering . Proses penyelidikan membuat liga menunda pengumuman detail kesepakatan antara Inter Miami dan LA Galaxy terkait hak perekrutan gelandang asal Brasil tersebut. Meski demikian, Inter Miami tetap meresmikan kedatangan Casemiro dengan status bebas transfer. MLS menyatakan investigasi dilakukan untuk mengumpulkan seluruh informasi

MLS Tunda Pengumuman Transfer Casemiro ke Inter Miami, Diduga Langgar Aturan Rekrutmen Pemain

Selain Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lain untuk Beli BBM Subsidi di Pemkab Aceh

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara telah memberlakukan kebijakan ketat pembelian BBM bersubsidi mulai 21 Juli lalu. Kebijakan tersebut mewajibkan pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melarang warga antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebelum pukul 06.30 WIB. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1003.4.2/18/2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry. Diketahui, aturan itu berlaku karena antrean panjang BBM yang terjadi bela

Selain Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lain untuk Beli BBM Subsidi di Pemkab Aceh

Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa Ditemukan, 14 Orang Masih Dinyatakan Hilang

Satu jenazah yang diduga korban tenggelamnya KM Nurul Salsa kembali ditemukan di perairan Sulawesi Selatan, Kamis (23/7/2026). Jenazah berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan nelayan di sekitar Pulau Matallang sebelum dievakuasi oleh Tim SAR gabungan. Penemuan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam operasi pencarian korban kapal nahas yang tenggelam sejak pekan lalu. Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Makassar, Andi Sultan, mengatakan jenazah ditemukan

Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa Ditemukan, 14 Orang Masih Dinyatakan Hilang

Dokter IGD RSUD Sampang Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Saat Sedang Pakai Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan seorang dokter umum Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang berinisial M dan seorang juru parkir berinisial S dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan polisi beberapa hari lalu di luar lingkungan rumah sakit. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu

Dokter IGD RSUD Sampang Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Saat Sedang Pakai Sabu

Dua Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Gresik

Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik Selatan dengan menangkap dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat total 38,066 gram yang siap diedarkan. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam perkara serupa setelah bebas dari penjara pada 2023. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan

Dua Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Gresik

Didakwa Korupsi, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Fadli Nasution, usai persidangan berlangsung. Fadli menjelaskan, keputusan tanpa e

Didakwa Korupsi, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

Saksi Terima Rp1,5 Miliar di Sidang Eks Ketua Ombudsman, Hakim: Isi Kepala Cuma Uang

Majelis hakim menyoroti orientasi terhadap uang setelah saksi Lukman Malanuang mengakui menerima sekitar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia. Hakim mempertanyakan pertimbangan Lukman ketika menerima uang yang berkaitan dengan pengurusan laporan perusahaan di Ombudsman RI. Pemeriksaan berlangsung dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. “Ketika Rp1,5 miliar Saudara terima, apa yang ada di otak Saudara? Apa yang ada di pikiran Saudara itu apa? Cari uang?”

Saksi Terima Rp1,5 Miliar di Sidang Eks Ketua Ombudsman, Hakim: Isi Kepala Cuma Uang

Adu Mulut di Sidang, Saksi Ngotot Sebut Eks Ketua Ombudsman Terima Rp875 Juta

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah pernah menerima uang Rp875 juta melalui mantan konsultan PT Toshida Indonesia, Lukman Malanuang. Bantahan itu disampaikan Hery ketika mendapat kesempatan bertanya kepada Lukman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026. Namun, Lukman tidak mengubah keterangannya dan tetap menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Hery secara bertahap. Perbedaan keterangan keduanya kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim dalam pe

Adu Mulut di Sidang, Saksi Ngotot Sebut Eks Ketua Ombudsman Terima Rp875 Juta

Lansia 72 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan 12 Anak di Sukabumi, Korban Disasar Usai Mengaji

Penyelidikan kasus pencabulan terhadap belasan anak di Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan pria berinisial MH (72) sebagai tersangka. Penyidik langsung menahan lansia tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi dan korban. Sejauh ini, polisi mencatat 12 anak perempuan menjadi korban dalam perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, seluruh korban merupakan anak di bawah umur yang tinggal di lingkungan sekitar pelaku. Berdasarkan

Lansia 72 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan 12 Anak di Sukabumi, Korban Disasar Usai Mengaji

Kronologi Pemuda di Bali Dipukul Pecahan Botol Usai Ribut Tarif MiChat

Perselisihan terkait tarif jasa kencan melalui aplikasi MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial EA (22) di sebuah kamar kos di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Korban diserang menggunakan pecahan botol kaca setelah menolak meninggalkan kamar karena merasa layanan yang disepakati belum diberikan. Akibat kejadian tersebut, EA mengalami luka robek pada pipi kiri, dahi, kepala bagian belakang, leher, dan pinggang. Polisi kemudian menangkap pria berinisia

Kronologi Pemuda di Bali Dipukul Pecahan Botol Usai Ribut Tarif MiChat