AFU.id

Indeks Berita

Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Dikorupsi, Bupati, Kepala Dinas, dan PPK Diciduk KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, dengan nilai proyek mencapai Rp151 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan yakni Bupati Lamongan periode 2010–2020 Fadeli (FA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan periode 2017–2019 Yuhronur Efendi (YE), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan, N. Direktur Penyid

Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Dikorupsi, Bupati, Kepala Dinas, dan PPK Diciduk KPK

Sopir Bus Ugal-ugalan Gencet Motor dengan Truk. Seorang Pelajar Tewas

Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak bus di Jalan Raya Ngawi-Caruban KM 4-5, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Selasa, (2/6/2026) pagi. Kecelakaan itu melibatkan bus Barata, sepeda motor Honda Scoopy, dan truk Colt Diesel yang melaju searah dari timur ke barat. Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, saat arus lalu lintas mulai dipadati warga yang beraktivitas pagi. Korban sempat dibawa ke RS Widodo Ngawi, tetapi dinyatakan meningg

Sopir Bus Ugal-ugalan Gencet Motor dengan Truk. Seorang Pelajar Tewas

Profil Agustina Arumsari, Auditor Senior yang Jadi Wakil Kepala BGN

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Lodewijk Pusung. Pengangkatan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam. Penunjukan Agustina diharapkan dapat memperkuat tata kelola, utamanya pengawasan dan akuntabilitas keuangan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Agustina sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendamping

Profil Agustina Arumsari, Auditor Senior yang Jadi Wakil Kepala BGN

Guru Bimbel Cabuli Murid. Diduga Masih Banyak Korban Lainnya

Seorang guru bimbingan belajar diduga mencabuli anak laki-laki berusia 12 tahun di sebuah rumah kos kawasan Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial PS, 30 tahun, diamankan polisi setelah warga mengepung lokasi pada Senin, (1/6/2026) malam. Kasus ini tidak berhenti sebagai tindak pidana biasa, karena terduga pelaku disebut memiliki akses langsung kepada puluhan murid. Pemilik kos menyebut PS bekerja sebagai guru bimbel dan mempunyai sekitar 75 murid di wilayah Ciput

Guru Bimbel Cabuli Murid. Diduga Masih Banyak Korban Lainnya

Kekerasan Seksual Mahasiswa di Ruang Digital Meningkat, Kemendikti Saintek Catat 787 Aduan pada 2026

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Brian Yuliarto menyebut pola kekerasan seksual di lingkungan kampus mengalami pergeseran seiring perkembangan teknologi. Jika sebelumnya banyak terjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara fisik, kini kasus itu lebih sering muncul di ruang digital. “Ada perubahan pola karena mungkin perkembangan teknologi. Nah ini yang kita akan coba antisipasi” kata Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/

Kekerasan Seksual Mahasiswa di Ruang Digital Meningkat, Kemendikti Saintek Catat 787 Aduan pada 2026

Mendikdasmen: Julukan Fisik di Sekolah Bisa Tergolong Bullying

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebiasaan memberi julukan yang merujuk pada kondisi fisik seseorang di lingkungan sekolah dapat dikategorikan sebagai perundungan atau bullying. Karena itu, sekolah diminta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta menjunjung nilai kemanusiaan dan keberagaman. Mu’ti menilai, sejumlah candaan yang dianggap wajar di sekolah justru berpotensi menyakiti perasaan peserta didik, terutama jika berkaitan dengan ko

Mendikdasmen: Julukan Fisik di Sekolah Bisa Tergolong Bullying

15 Mahasiswa Terlibat Chat Mesum UI Mendapat Sanksi Skors, Satu Orang Terbukti Tak Bersalah

Kasus dugaan chat mesum yang melibatkan 15 oknum mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia mendapat sanksi skors dengan durasi berbeda. Mereka terbukti melanggar dalam kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan UI telah menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus tersebut. Penetapan sanksi dilakukan setelah proses pemeriksaan yang mengedepankan prinsip du

15 Mahasiswa Terlibat Chat Mesum UI Mendapat Sanksi Skors, Satu Orang Terbukti Tak Bersalah

Terdakwa Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut Radiet Adiansyah dengan pidana 13 tahun penjara dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, (2/6/2026). Jaksa menyatakan Radiet terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi dakwaan pertama terkait Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ni Made Vaniradya ditemukan meninggal dunia di pesisir Pantai Nipah, Kabupaten L

Terdakwa Kematian Mahasiswi di Pantai Nipah Dituntut 13 Tahun Penjara

Masih Saksi, Kenapa Bos Maktour Belum Penuhi Panggilan KPK?

Pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Fuad dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan itu diagendakan pada Selasa, (2/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad telah mengirim konfirmasi kepada penyidik. Fuad menyampaikan belum bisa hadir karena masih berada di Arab Saudi. Ia disebut sedang berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji. KPK akan menjadwalkan ulang

Masih Saksi, Kenapa Bos Maktour Belum Penuhi Panggilan KPK?

CCTV Rekam Eksekutor Masuk Rumah WN Korea di Bekasi

Polisi mengungkap pergerakan eksekutor dalam kasus pembunuhan warga negara Korea Selatan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial BCS, 66 tahun. Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah SJ dan HW. SJ merupakan mantan istri korban. Polisi menduga SJ menjadi pihak yang merencanakan pembunuhan. Sementara HW diduga berperan sebagai eksekutor. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan polisi lebih dulu menangkap SJ

CCTV Rekam Eksekutor Masuk Rumah WN Korea di Bekasi