AFU.id

Indeks Berita

Tajir Melintir Berharta Rp234 M, Wamen Imipas Silmy Karim Tetap Tergiur Duit Suap

Karier mentereng Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim selama lebih dari dua dekade terancam tamat. Silmy dikabarkan terjerat Operasi Tertangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Kabar terjeratnya Silmy dengan kasus dugaan korupsi tersebut berbanding terbalik dengan rekam jejak profesional Silmy yang dikenal gemilang. Lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tersebut memiliki rekam jejak panjang d

Tajir Melintir Berharta Rp234 M, Wamen Imipas Silmy Karim Tetap Tergiur Duit Suap

Bukan Dadakan, Prabowo Ternyata Sudah Curiga Sejak Lama dengan Dadan Hindayana

Langkah tegas Prabowo Subianto mencopot 3 pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/6/2026) kemarin ternyata bukan tanpa dasar. Melainkan Prabowo mengaku telah mengendus adanya kejanggalan berupa laporan miring mengenai keuangan dan penyelewengan di lembaga tersebut. Prabowo menyebut dirinya telah menerima sejumlah laporan miring terkait BGN. Laporan miring tersebut diketahui sudah lama ia dapatkan. “Dalam organisasi itu pimpinan sangat berpengaruh, jika pimpinannya tidak jujur dan kompe

Bukan Dadakan, Prabowo Ternyata Sudah Curiga Sejak Lama dengan Dadan Hindayana

Korupsi Proyek Air Bersih Warga Miskin Lebak, Eks Dirut PDAM Divonis 1,5 Tahun

Dua terdakwa korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak divonis 1 sampai 1,6 tahun penjara. Dua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah divonis 1 tahun penjara. Dilansir dari IDNTimes , ketua majelis hakim pengadilan, Sinta G Pasaribu juga mewajibkan kedua tersangka tersebut membayar denda Rp50 juta yang apabila

Korupsi Proyek Air Bersih Warga Miskin Lebak, Eks Dirut PDAM Divonis 1,5 Tahun

Jadi Tersangka Korupsi BGN, Dadan Hindayana Ternyata Sempat Dipuji Prabowo karena Jujur

Ditetapkannya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencoreng rekam jejaknya yang sempat dipuji oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun 2025, Prabowo sempat menyanjung integritas Dadan yang kala itu bersikap realistis dan berani mengembalikan sisa anggaran MBG negara sebesar Rp70 triliun. "Ini saya kira dalam sejarah Republik Indonesia hampir tidak pernah terjadi pejabat mengembalikan uang, biasanya sudah mulai Nov

Jadi Tersangka Korupsi BGN, Dadan Hindayana Ternyata Sempat Dipuji Prabowo karena Jujur

Sengkarut Birokrasi BGN Berujung Copot Jabatan, Prabowo Tegaskan MBG Harus Tetap Berhasil

Di tengah karut-karut manajemen yang berujung pada pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh gagal. Ketegasan ini ditekankan langsung oleh Presiden selang sehari usai merombak pucuk pimpinan BGN akibat kekacauan tata kelola rantai pasok di lapangan. "Memberi makan ini pekerjaan yang mulia bagi kita dan ini harus berhasil, akan berhasil," tegas Prabowo dalam acara Badan Gizi Nasional (BGN) di Se

Sengkarut Birokrasi BGN Berujung Copot Jabatan, Prabowo Tegaskan MBG Harus Tetap Berhasil

Menteri PPPA: Setiap Kasus Kekerasan Seksual Wajib Diproses Hukum, Tidak Boleh Damai

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau kekeluargaan, melainkan wajib diproses hingga ke pengadilan. “Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice ,” tegas Menteri PPPA, Arifah, saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurut Arifah, kasus kekerasan seksual harus di

Menteri PPPA: Setiap Kasus Kekerasan Seksual Wajib Diproses Hukum, Tidak Boleh Damai

Danantara Dapat Pintu Utang Baru, Dananya Diawasi Siapa?

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membuka jalan bagi Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus. Instrumen itu mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan 17 poin perubahan dalam revisi UU P2SK saat Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, (4/6/2026). Ia menyebut seluruh poin itu penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk me

Danantara Dapat Pintu Utang Baru, Dananya Diawasi Siapa?

Saiful Mujani Hadapi Laporan Penghasutan: Jangan Kriminalisasi Suara Kritis

Pengamat politik Saiful Mujani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penghasutan. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Saiful menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ia berharap penjelasannya dapat membuat persoalan ini menjadi lebih jelas. Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful juga menyinggung kekhawatiran terkait kriminalisasi terhadap suara kritis. Ia menila

Saiful Mujani Hadapi Laporan Penghasutan: Jangan Kriminalisasi Suara Kritis

UU Sektor Keuangan Disahkan, DPR Dapat Evaluasi Kinerja OJK dan BI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah. Menurut Hekal, pemerintah menyampaikan 1.212 DIM yang ter

UU Sektor Keuangan Disahkan, DPR Dapat Evaluasi Kinerja OJK dan BI

Debt Collector Salah Sasaran, Dua Anggota Brimob Dibacok

Polda Banten menangkap dua dari 11 debt collector yang diduga merampas kendaraan dan menganiaya dua anggota Satuan Brimob Polda Banten. Peristiwa itu terjadi di kawasan Legok, Kota Serang, Banten, Selasa (2/6/2026) malam. Dua pelaku yang ditangkap berinisial FN dan YS. Polisi masih memburu sembilan orang lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan intimidasi tersebut. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kejadian bermula saat sekelompok debt collector dari Ta

Debt Collector Salah Sasaran, Dua Anggota Brimob Dibacok