Banding Korupsi Dermaga Labuhan Haji, Hukuman Tiga Terdakwa Diperberat
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah hukuman tiga terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022. Dalam putusan banding, pidana penjara terhadap tiga terdakwa diperberat dibanding putusan tingkat pertama. Tiga terdakwa yang hukumannya berubah adalah Ahmadul Hadi, Muhamad Ali Fikri, dan Samsul Hakim. Sementara hukuman penjara terhadap terdakwa Mansur tidak berubah. “Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ka














