Jaringan Gading Gajah Sumatera Diciduk, Polisi Bongkar Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perdagangan gading gajah Sumatera. Penyidik menemukan aliran dana hasil kejahatan satwa liar yang mencapai Rp1,87 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menjerat 17 tersangka. Dari penyidikan lanjutan, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik














