Kejar Aset Hasil Korupsi Dadan Cs, Kejagung Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasal tersebut diterapkan demi mengejar aset-aset hasil korupsi dari para tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menekankan hal tersebut pada Senin (15/6/2026). “Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Sen














