Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Jaksa Baru Amankan Rp699 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan uang titipan pemulihan kerugian negara sekitar Rp699 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Nilai itu masih jauh dari total kerugian negara yang disebut mencapai Rp6,858 triliun. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengatakan uang tersebut diterima sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Dana itu berasal dari tersangka BT dan GT yang terser














