Izin Ponpes Berakhir sejak 2021, Polisi Ungkap Minim Pengawasan sebelum Santri Tewas Terbakar
Polisi mengungkap izin operasional Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, telah berakhir sejak 2021 dan tidak pernah diperbarui. Temuan itu muncul dalam penyidikan kasus santri terbakar yang menewaskan satu anak dan melukai tiga lainnya. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan pesantren tersebut hanya dikelola pimpinan pondok berinisial AMR bersama istrinya. Pengelola juga disebut tidak merekrut tenaga tambahan untuk membantu mengawasi














