Tarif Baru Kementerian Hukum: Merek UMKM Rp500 Ribu, Hak Cipta Lagu Gratis, Menjadi WNI Rp75 Juta
Tarif sejumlah layanan Kementerian Hukum berubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Pendaftaran merek bagi usaha mikro dan kecil tetap sebesar Rp500 ribu per kelas, sedangkan pencatatan hak cipta lagu dan musik digratiskan mulai 1 Agustus 2026. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum ditetapkan sebesar Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian tersebut menjadi perubahan pertama sejak 2016. PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak itu ditandatang














