AFU.id

Indeks Berita

Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Suap Proyek Rejang Lebong Dikembangkan

Uang tunai lebih dari Rp4 miliar disita dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjelaskan asal maupun tujuan penggunaan uang tersebut. Status hukum Noprisman dalam pengembangan perkara itu juga belum diumumkan. Selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik menggeledah kantor dan rum

Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Suap Proyek Rejang Lebong Dikembangkan

Jelang Muktamar PBNU, Cak Imin: Bongkar jika Ada Politik Uang

Pelaksanaan Muktamar ke-35 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jombang, Jawa Timur, diminta terbebas dari politik uang dan kepentingan perebutan aset. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerukan agar indikasi penggunaan uang dalam forum tersebut dibongkar. “Yang penting mari kita bongkar kalau ada yang pakai uang, mari kita murnikan kembali NU,” kata Cak Imin di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (26/7/2026). Muktamar PBNU dijadwalkan berlangsung

Jelang Muktamar PBNU, Cak Imin: Bongkar jika Ada Politik Uang

Piala AFF 2026: Kamboja Sudah Punya Ritme, Timnas Indonesia Tak Mau Lengah

Timnas Indonesia akan membuka perjalanan di Piala AFF 2026 dengan menghadapi Kamboja di Stadion Pakansari, Cibinong, Senin (27/7/2026) pukul 20.30 WIB. Skuad Garuda memasuki turnamen ketika Kamboja telah menjalani satu pertandingan. Pelatih John Herdman pun meminta pemainnya menjaga disiplin dan tidak meremehkan lawan. Herdman telah mempelajari permainan Kamboja menjelang pertandingan pertama Grup A. Ia menyoroti organisasi permainan lawan yang dapat menyulitkan Indonesia. “Mereka adalah tim yan

Piala AFF 2026: Kamboja Sudah Punya Ritme, Timnas Indonesia Tak Mau Lengah

Batasi Sayuran dari Luar, Papua Pegunungan Siapkan Pergub

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyiapkan peraturan gubernur untuk membatasi pasokan sayuran dari luar daerah. Kebijakan tersebut akan diterapkan di delapan kabupaten guna memprioritaskan penjualan hasil pertanian masyarakat setempat. Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengatakan pedagang akan diarahkan untuk lebih banyak menyerap sayuran dari petani lokal. Namun, pemerintah provinsi belum menjelaskan jenis komoditas, besaran pembatasan, maupun waktu pemberlakuan aturan tersebut. “Kalau s

Batasi Sayuran dari Luar, Papua Pegunungan Siapkan Pergub

30.000 Hektare Tambak Aceh Rusak, Baru 694 Hektare Kembali Beroperasi

Sekitar 30.000 hektare tambak budi daya di 16 kabupaten dan kota di Aceh rusak akibat banjir besar pada akhir November 2025. Hingga Juli 2026, baru 694 hektare yang kembali beroperasi, sedangkan pemerintah menargetkan pemulihan mencapai 15.000 hektare pada akhir tahun. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pemulihan tahap awal seluas 5.200 hektare paling lambat September 2026. Tambak yang selesai diperbaiki akan digunakan untuk budi daya udang, bandeng, kakap, dan nila salin. “Set

30.000 Hektare Tambak Aceh Rusak, Baru 694 Hektare Kembali Beroperasi

Janji Kerja Berujung Jerat Utang, 13 Korban TPPO Bersaksi soal Eksploitasi Seksual di Maumere

Janji pekerjaan dan penghasilan membawa 13 perempuan asal Jawa Barat ke sebuah tempat hiburan di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dalam persidangan, mereka mengaku justru dijerat utang, dikenai denda dan potongan pendapatan, hingga mengalami kekerasan serta eksploitasi seksual. Ketiga belas korban memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Maumere. Perkara tersebut menjerat AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Ka

Janji Kerja Berujung Jerat Utang, 13 Korban TPPO Bersaksi soal Eksploitasi Seksual di Maumere

Aturan Baru Awak Kapal Perikanan: Wajib BPJS dan Kontrak Kerja

Awak kapal perikanan kini wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki kontrak kerja, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kapal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi tersebut menerapkan standar Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Se

Aturan Baru Awak Kapal Perikanan: Wajib BPJS dan Kontrak Kerja

Kampung Adat Ciptamulya Terbakar, 51 Rumah dan Lumbung Padi Hangus

Kebakaran menghanguskan 51 bangunan di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Bangunan yang terbakar terdiri atas rumah warga dan lumbung padi milik masyarakat adat. Kebakaran melanda permukiman tradisional di RT 05 dan RT 07 RW 02 pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat sedikitnya 28 kepala keluarga atau 89 jiwa terdampak. Data tersebut memperbarui laporan awal

Kampung Adat Ciptamulya Terbakar, 51 Rumah dan Lumbung Padi Hangus

Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara Terancam 10 Tahun Penjara

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang berlangsung di kawasan hutan lindung kembali dihentikan aparat penegak hukum. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menghentikan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama

Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara Terancam 10 Tahun Penjara

Adopsi Konvensi ILO 188, KKP Terbitkan Permen KP No. 4/2026 Tingkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerapkan standar internasional perburuhan maritim melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi baru tersebut mengadopsi penuh ketentuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 (Work in Fishing Convention) sekaligus menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 188. "Atura

Adopsi Konvensi ILO 188, KKP Terbitkan Permen KP No. 4/2026 Tingkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan