Emas hingga Kripto Disita dari Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset senilai Rp17,5 miliar dari tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Aset itu disita dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan aset yang disita terdiri dari kendaraan, logam mulia, reke














