AFU.id

Indeks Berita

BNN Jaring 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 10 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menggunakan narkoba saat tiba dari Bangkok, Thailand, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka terjaring dalam operasi gabungan pengawasan penumpang internasional yang digelar menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026. Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut hasil Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" yang dilaksanakan pada Senin (8/6/202

BNN Jaring 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

AHY Dikaitkan Kasus Korupsi MBG, Demokrat: Tidak Kenal Sony Sonjaya

Partai Demokrat membantah pengaitan nama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bantahan itu disampaikan setelah beredar unggahan yang mencantumkan frasa “2 orang kolonel usulan AHY” dalam daftar nama yang dikaitkan dengan perkara di Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan AHY tidak memiliki hubungan dengan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. “AHY tidak pe

AHY Dikaitkan Kasus Korupsi MBG, Demokrat: Tidak Kenal Sony Sonjaya

Jadi Korban Bullying, Bocah Enam Tahun Tersetrum Tiang Listrik hingga Koma

Polisi menyelidiki perundungan terhadap bocah berusia enam tahun di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat. yang berujung pada insiden tersengat listrik hingga korban sempat koma. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Kepala Satuan Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasat PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia, mengatakan laporan keluarga korban telah diterima."Perkaranya sudah kami proses dan saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Rita,

Jadi Korban Bullying, Bocah Enam Tahun Tersetrum Tiang Listrik hingga Koma

Banding Dikabulkan, Uang Pengganti Advokat Ariyanto di Kasus CPO Naik Jadi Rp21,6 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan uang pengganti terhadap advokat Ariyanto dalam perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Uang pengganti yang sebelumnya Rp16,25 Miliar dinaikkan menjadi Rp21,6 Miliar. Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Ariyanto. Nilai itu terkait pengurusan perkara korporasi CPO untuk memperoleh putusan lepas serta keuntungan tidak sah dalam penan

Banding Dikabulkan, Uang Pengganti Advokat Ariyanto di Kasus CPO Naik Jadi Rp21,6 Miliar

Gelapkan 40 Motor Rental, Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka

Seorang mahasiswa di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus penggelapan puluhan sepeda motor rental. Polisi menyebut tersangka diduga menggelapkan sekitar 40 sepeda motor dengan modus menyewa kendaraan untuk usaha rental. Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan polisi telah mengembalikan 23 sepeda motor yang menjadi barang bukti kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan setelah proses verifikasi dokumen kepemilikan kendaraan selesai. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar

Gelapkan 40 Motor Rental, Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka

Kejari Minta Data PLN Dicocokkan Untuk Amankan Pajak Listrik Rp30 Miliar

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendukung penguatan tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Penguatan itu dilakukan melalui pertukaran data antara PT PLN (Persero) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan pertukaran data diperlukan untuk memastikan penerimaan pajak listrik daerah dapat diverifikasi secara akurat. Nilai penerimaan dari sektor tersebut disebut mencapai sekitar Rp30 miliar p

Kejari Minta Data PLN Dicocokkan Untuk Amankan Pajak Listrik Rp30 Miliar

Tutup Total Selat Hormuz, Iran Ancam Jadikan Timur Tengah 'Neraka' bagi AS

Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas setelah Teheran resmi menutup Selat Hormuz. Langkah itu diambil menyusul serangan militer Amerika Serikat terhadap sejumlah wilayah di Iran selatan yang memicu eskalasi baru di Timur Tengah. Pengumuman penutupan disampaikan Markas Besar Khatam Al-Anbiya melalui televisi nasional Iran pada Kamis (11/6/2026). Iran menyatakan seluruh aktivitas pelayaran di Selat Hormuz dihentikan sementara, termasuk untuk kapal tanker minyak dan kapal dagan

Tutup Total Selat Hormuz, Iran Ancam Jadikan Timur Tengah 'Neraka' bagi AS

Pemulihan Aset Korupsi Bandara Lombok Belum Tuntas, Satu Aset Rp3,59 Miliar Tak Laku Dilelang

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melelang aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok, Ir Nyoman Suwarjana. Satu aset di Denpasar laku Rp2,66 miliar, sementara aset lain dengan nilai limit Rp3,59 miliar belum mendapat penawaran. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Rabu (10/6/2026). Proses lelang melibatkan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lombok Tengah, KPKNL Denpasar, serta Kantor Pertanahan Kota Denp

Pemulihan Aset Korupsi Bandara Lombok Belum Tuntas, Satu Aset Rp3,59 Miliar Tak Laku Dilelang

Yakin Rupiah Menguat, Dasco: Kasihan yang Masih Simpan Dolar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad optimistis rupiah akan kembali menguat dalam waktu dekat. Keyakinan itu membuatnya mengimbau masyarakat yang menyimpan dolar AS untuk mulai menukarkannya ke rupiah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai momentum saat ini menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk melepas kepemilikan dolar AS. Ia menilai penguatan rupiah akan berlanjut seiring berbagai strategi yang tengah disiapkan pemerintah. "Kalau minggu depan rupiah sudah menguat, kasihan yang

Yakin Rupiah Menguat, Dasco: Kasihan yang Masih Simpan Dolar

Terpidana Kosmetik Bermerkuri Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar

Terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan melalui perwakilan keluarga di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan denda tersebut dibayarkan secara tunai. Uang itu kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar o

Terpidana Kosmetik Bermerkuri Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar