WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik, Divonis Tiga Tahun
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada warga negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, dalam perkara budidaya ganja hidroponik di Denpasar, Bali. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nirul dengan pidana sembilan tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp510 juta kepada Nirul, subsider 141 hari penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Imam Lukmanul Hakim menyatakan Nirul terbukti tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, me














