Kasus Jatah Preman PUPR, Gubernur Riau Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dan membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar kepada terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah d














