AFU.id

Indeks Berita

Proyek Listrik Surya 100 GW Bisa Mubazir jika Jaringan Masih Bergantung Batu Bara

Rencana pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya hingga 100 gigawatt dinilai belum tentu membuat masyarakat menikmati lebih banyak energi bersih. Greenpeace Indonesia dan LPEM FEB Universitas Indonesia menyebut proyek tersebut berisiko tidak maksimal apabila jaringan listrik nasional masih memprioritaskan pasokan dari pembangkit batu bara. Penilaian itu disampaikan dalam laporan mengenai ketergantungan sistem kelistrikan Indonesia terhadap energi fosil, Kamis (09/07/26). Laporan ters

Proyek Listrik Surya 100 GW Bisa Mubazir jika Jaringan Masih Bergantung Batu Bara

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Innova di Serpong, Ada Dugaan Balap Liar

Dua orang tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak Toyota Innova di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan. Polisi masih menyelidiki dugaan mobil tersebut terlibat balap liar sebelum kecelakaan terjadi. Korban meninggal dunia masing-masing berinisial RAS (26) dan TA (18). Keduanya terpental setelah motor yang dikendarai berboncengan dihantam Innova yang dikemudikan WK (18), sedangkan mobil tersebut melaju hingga menyeberang ke sisi lain jalan. “Benar, ada dua korban meninggal duni

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Innova di Serpong, Ada Dugaan Balap Liar

Pimpinan Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy Jadi Tersangka Usai Santri Tewas Terbakar

Polres Lombok Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan seorang santri dan melukai tiga santri lainnya. Polisi menduga terdapat kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan pesantren. “Untuk pemeriksaan yang bersangkutan dalam status tersangka sudah diagendakan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Ipt

Pimpinan Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy Jadi Tersangka Usai Santri Tewas Terbakar

Dedi Saputra Hanya Divonis 2 Tahun dalam Kasus Penistaan Agama

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Dedi Saputra dalam perkara penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun atau separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal sebagai hakim anggota, Jumat (10/07/26). Dedi mengikuti persidangan

Dedi Saputra Hanya Divonis 2 Tahun dalam Kasus Penistaan Agama

Akui Rumah Sentul Miliknya, Febrie Berpotensi Kena Sanksi Berat hingga Dicopot karena Tak Masuk LHKPN

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah berpotensi dikenai hukuman disiplin berat apabila rumah di Sentul yang diakuinya sebagai milik pribadi terbukti sengaja tidak dilaporkan secara lengkap dan benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sanksi bagi pejabat pimpinan tinggi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun, sanksi tersebut tidak berlaku otomatis dan harus didahulu

Akui Rumah Sentul Miliknya, Febrie Berpotensi Kena Sanksi Berat hingga Dicopot karena Tak Masuk LHKPN

Kejagung Buka Alasan Kejati Kumpulkan Data SPPG: Telusuri Titik Fiktif Terkait Tersangka

Kejaksaan Agung mengungkap alasan sejumlah Kejaksaan Tinggi diminta mengumpulkan data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Pendataan dilakukan untuk memeriksa laporan mengenai dugaan titik SPPG fiktif, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tersangka perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan permintaan tersebut berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung sebagai tindak lanjut atas lapor

Kejagung Buka Alasan Kejati Kumpulkan Data SPPG: Telusuri Titik Fiktif Terkait Tersangka

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jual Kursi di Lingkungan Pemkab, Apa Saja yang Dikomersilkan?

Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Penangkapan tersebut menjadi OTT ke-16 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026. KPK menyebut Etik melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan 18 orang untuk diperiksa. Barang bukti yang diamankan KPK meliputi logam mulia, uang tunai rupiah, dan valut

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jual Kursi di Lingkungan Pemkab, Apa Saja yang Dikomersilkan?

Alih-alih Jawab Kritik MBG, Prabowo: Perut Rakyat Lapar Itu Penting

Presiden Prabowo Subianto kembali merespons kritik Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia Fathimah Azzahra terkait prioritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa menyebut nama, Prabowo menyinggung pihak yang disebutnya sebagai “segelintir elite di Jakarta” yang dinilai menganggap persoalan kelaparan bukan hal utama. “Ada segelintir elite di Jakarta berpendapat bahwa perut lapar itu tidak penting, saya berbeda. Ada rakyat Indonesia yang lapar, itu penting bagi saya,” ujar Prabowo saat meresmi

Alih-alih Jawab Kritik MBG, Prabowo: Perut Rakyat Lapar Itu Penting

Harga Mobil Kopdes Diduga Digelembungkan, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Triliun

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan selisih harga dalam pengadaan 80.000 mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Potensi rente dari proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun. Dugaan itu muncul setelah ICW membandingkan harga pembelian kendaraan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan data ekspor-impor mobil dari Mahindra, India. Berdasarkan dokumen yang ditelusuri ICW, PT Agrinas membeli setiap mobil pikap seharga Rp255 juta. Sementar

Harga Mobil Kopdes Diduga Digelembungkan, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Triliun

Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam Setelah 10 Hari, Seluruh Pengungsi Sudah Pulang

Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah berlangsung selama 10 hari. Api yang membakar sekitar 15 hektare area utama TPA kini telah terkendali dan memasuki tahap pendinginan. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang sejak awal menangani kebakaran, mulai dari laporan pertama p

Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam Setelah 10 Hari, Seluruh Pengungsi Sudah Pulang