Aniaya Istri Siri dan Gunakan Narkoba, Aiptu Nurdin Dipecat Tidak dengan Hormat
Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Nurdin, anggota Polres Tegal Kota yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya. Dalam sidang etik, Aiptu Nurdin dinyatakan terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan serta mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan dibacakan dalam sidang etik di Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/07/26). Sidang dipimpin oleh Kasubdit Sunluhkum Bid














