AFU.id

Indeks Berita

Kronologi Kekerasan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN, Korban Tempuh Jalur Hukum

Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta berinisial AC terhadap dua mahasiswi berinisial F dan A saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) memasuki proses hukum. Polresta Sleman telah menerima laporan dari korban dan masih mendalami tindak pidana tersebut. Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD mengunggah informasi mengenai kekerasan seksual melalui akun Instagram resminya pada 9 Juli 2026. Dalam un

Kronologi Kekerasan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN, Korban Tempuh Jalur Hukum

Kejagung Tangani Kasus Eks Pejabatnya Sendiri, YLBHI: Janggal dan Tak Berdasar Hukum

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mempersoalkan penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai keputusan tersebut janggal karena Kejagung akan menangani perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri. Mekanisme pengalihan penyidikan itu juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Isnur, perkara tersebut seharusnya diambi

Kejagung Tangani Kasus Eks Pejabatnya Sendiri, YLBHI: Janggal dan Tak Berdasar Hukum

Pengacara Klaim Uang Sitaan Don Ritto untuk Bangun Pelabuhan, Bantah Terkait Kasus Asabri

Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengeklaim uang yang disita penyidik Polri dalam penggeledahan beberapa waktu lalu merupakan dana kerja sama pembangunan pelabuhan, bukan berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri. Handika mengatakan dana tersebut berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha. Namun, dia enggan mengungkapkan identitas pihak yang terlibat dan meminta penyidik menjelaskannya kepada publik. “Itu kerja sama bangun pelabuhan. Itu kerja sama untuk bangun pelabuha

Pengacara Klaim Uang Sitaan Don Ritto untuk Bangun Pelabuhan, Bantah Terkait Kasus Asabri

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Disebut Terima Rp100 Juta

Nama pendakwah Miftah Maulana alias Gus Miftah mencuat dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). Terpidana kasus korupsi DJKA, Dheky Martin, mengakui adanya aliran uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Pengakuan itu muncul ketika jaksa penuntut umum KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi daftar penerima aliran dana dari proyek

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Disebut Terima Rp100 Juta

Cekcok Pedagang Berujung Ledakan Bom di Dadaha, Eks Napi Terorisme Jadi Tersangka

Polisi menetapkan seorang mantan narapidana terorisme (eks napiter) berinisial AAS (28) sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom rakitan di kawasan pedestrian Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) malam itu dipicu persoalan pribadi antarpedagang, bukan aksi terorisme. Peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WIB saat seorang pedagang tahu gejrot berinisial U terlibat adu mulut dengan pedagang es teler berinisial G. Perselisihan berlan

Cekcok Pedagang Berujung Ledakan Bom di Dadaha, Eks Napi Terorisme Jadi Tersangka

OJK Berlakukan Aturan Baru, Dana Pensiun dari Pesangon Bisa Dicairkan Sekaligus

Aturan pencairan dana pensiun resmi berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengizinkan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya dibayarkan sekaligus sesuai pilihan peserta. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, kebijakan itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nom

OJK Berlakukan Aturan Baru, Dana Pensiun dari Pesangon Bisa Dicairkan Sekaligus

Apa yang Diperlukan Agar Pejabat Tak Korupsi? Ini Kata Prabowo

Pernyataan usulan kebijakan menaikkan gaji polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mencegah korupsi dinilai belum memiliki dasar korelasi yang kuat. Pernyataan tersebut itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026). Dalam acara tersebut, Prabowo menyebut sejumlah profesi itu membutuhkan penghasilan yang layak.

Apa yang Diperlukan Agar Pejabat Tak Korupsi? Ini Kata Prabowo

Alasan di Balik Setopnya Pendataan Dapur MBG Bermasalah oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dapur bermasalah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Penghentian itu dikeluarkan lantaran batas waktu pengumpulan data telah berakhir dan untuk mencegah penyalahgunaan proses tersebut di lapangan. Instruksi itu dituangkan dalam surat resmi yang dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia. Dilansir dari sejumlah media, surat Penghentian Pengumpulan D

Alasan di Balik Setopnya Pendataan Dapur MBG Bermasalah oleh Kejagung

Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Orang Tua Murid, Ngaku Hanya Iseng

Polisi menangkap pelaku pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang sempat memicu kepanikan pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Meski pelaku mengaku hanya iseng saat mengirim pesan ancaman, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan tanpa tujuan tertentu. Namun, penyidik tidak lan

Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Orang Tua Murid, Ngaku Hanya Iseng

AS Aktifkan Lagi Blokade Iran, Trump Minta 20 Persen dari Kargo di Hormuz

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengaktifkan kembali blokade terhadap lalu lintas kapal menuju dan dari pelabuhan Iran. Trump juga meminta penggantian biaya sebesar 20 persen dari kargo yang melewati Selat Hormuz sebagai imbalan atas perlindungan keamanan yang diberikan Amerika Serikat. Trump mengumumkan kebijakan tersebut melalui akun Truth Social pada Senin (13/07/26). Ia menyatakan Selat Hormuz akan tetap terbuka bagi pelayaran internasional, tetapi kapal-kapal yang berkaitan dengan Ira

AS Aktifkan Lagi Blokade Iran, Trump Minta 20 Persen dari Kargo di Hormuz