AFU.id

Indeks Berita

Pengacara Sekaligus Pengusaha, Berikut Profil Frank Alexander Hutapea yang Kritik Hotman Paris

Nama Frank Alexander Hutapea setelah ia memberi kritik pedas terhadap ayah kandungnya, Hotman Paris Hutapea karena menerima menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kritik itu dilayangkan melalui media sosial. Dia menyebut ayahnya hanya melakukan pencitraan saat memberi bantuan hukum gratis. Kata dia, layanan hukum gratis Hotman 911 itu hanya dijadikan strategi marketing dengan memanfaatkan orang miskin agar mendapat kasus yang lebih besar.

Pengacara Sekaligus Pengusaha, Berikut Profil Frank Alexander Hutapea yang Kritik Hotman Paris

Ongkos Politik Mahal Picu Korupsi, KPK Usul Kampanye Digital dan APK Dibiayai Negara

Tingginya biaya kampanye menjadi salah satu faktor yang muncul dalam sejumlah perkara korupsi kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengusulkan pengurangan rapat umum, mobilisasi massa, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar. Lembaga antirasuah itu mendorong peserta pemilu mengalihkan kegiatan kampanye ke media digital dan media sosial. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan usulan tersebut berdasarkan Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penye

Ongkos Politik Mahal Picu Korupsi, KPK Usul Kampanye Digital dan APK Dibiayai Negara

Tak Terima Istri Gugat Cerai, Pria Bakar Rumah Mertua hingga 11 Rumah Hangus

Kebakaran menghanguskan 11 rumah di kawasan permukiman Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat malam. Polisi menetapkan pria berinisial SY (32) sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar rumah mertuanya. Petugas menangkap SY beberapa jam setelah kebakaran terjadi. Polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat SY berada di lokasi. Para saksi melihat kepulan asap muncul dari rumah sebelum tersangka keluar dan melarikan diri. Tim Satreskrim Polres Lubu

Tak Terima Istri Gugat Cerai, Pria Bakar Rumah Mertua hingga 11 Rumah Hangus

Gas Melon Disuntik ke Tabung 12 Kg lalu Dijual Nonsubsidi, Polisi Sita 215 Tabung

Polresta Banyumas membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Jawa Tengah. Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi. Polisi menyita 215 tabung LPG 3 kilogram berisi dan tersegel dari lokasi tersebut. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim Satreskrim Polresta Banyumas mendatangi lokasi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul

Gas Melon Disuntik ke Tabung 12 Kg lalu Dijual Nonsubsidi, Polisi Sita 215 Tabung

Bareskrim Polri Desak Pembentukan Basis Data Terpadu Berantas Mafia Lingkungan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan, kolaborasi antaraparat penegak hukum (APH) merupakan kunci utama untuk menjerat jaringan mafia lingkungan. Ego sektoral dinilai masih menjadi hambatan terbesar dalam menuntaskan kasus perusakan alam di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyatakan sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kementerian terkait meleburkan batasan birokrasi unt

Bareskrim Polri Desak Pembentukan Basis Data Terpadu Berantas Mafia Lingkungan

IESR: Kepastian Regulasi Jadi Penentu Percepatan Investasi Energi Surya

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai kepastian arah kebijakan pemerintah menjadi faktor penentu utama untuk mempercepat investasi energi surya di Indonesia. Keputusan investor dinilai tidak hanya bergantung pada besarnya potensi alam, melainkan juga pada kejelasan regulasi, kelayakan proyek (bankable), risiko yang terukur, serta tingkat pengembalian modal yang kompetitif. Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menjelaskan, kepastian kebijakan tersebut harus diwujudka

IESR: Kepastian Regulasi Jadi Penentu Percepatan Investasi Energi Surya

Bantah Isu Suruh Warga Belanja Rp1 Juta di Kopdes, Pigai: Jangan Percaya Sumber Tak Jelas

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah narasi yang menyebut dirinya meminta masyarakat berbelanja Rp1 juta setiap bulan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Isu yang sempat ramai beredar di media sosial itu dipastikan tidak benar, bahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkannya sebagai hoaks. Pigai menyampaikan klarifikasi tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (18/7/2026). Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengim

Bantah Isu Suruh Warga Belanja Rp1 Juta di Kopdes, Pigai: Jangan Percaya Sumber Tak Jelas

Nusron Wahid: Kepastian Hukum Tanah Jadi Kunci Ketahanan Pangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah merupakan faktor utama dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional. "Bagi kami, ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum atas tanah," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026). Selain memberikan kepastian hukum, Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN turut mendukung program ketahanan pangan melalui penat

Nusron Wahid: Kepastian Hukum Tanah Jadi Kunci Ketahanan Pangan

Head to Head Argentina vs Spanyol: Final Ideal dengan Rekor 6 Kemenangan untuk La Furia Roja dan Albiceleste

Argentina dan Spanyol akan saling berhadapan pada final Piala Dunia 2026 di New York New Jersey Stadium, Amerika Serikat, Senin (20/7/2026) pukul 02.00 WIB. Kedua tim sama-sama datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah melewati laga semifinal yang tidak mudah untuk memperebutkan trofi juara dunia. Argentina melangkah ke partai puncak usai menyingkirkan Inggris dalam pertandingan sengit. Sementara itu, Spanyol memastikan tiket final setelah tampil impresif dan mengalahkan Prancis. Pertemuan i

Head to Head Argentina vs Spanyol: Final Ideal dengan Rekor 6 Kemenangan untuk La Furia Roja dan Albiceleste

Kemendag Sanksi Broker Properti Tanpa Sertifikat Mulai Oktober 2026

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan mulai menjatuhkan sanksi bagi broker properti yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Sanksi berupa teguran tersebut akan diberlakukan setelah masa sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinanto Rumpoko, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan legalitas resmi sekaligus pe

Kemendag Sanksi Broker Properti Tanpa Sertifikat Mulai Oktober 2026