Ajudan Bupati Tulungagung Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pada Sabtu, 11 April 2026. Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. "Berdasarkan kecukupan alat bukti terkait pemerasan dan penerimaan lainnya, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Deputi Penindakan dan E













