Tuntutan 18 Tahun Nadiem di Kasus Chromebook, Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Validitas Selisih Audit Kerugian Rp5,2 T
Tuntutan pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,68 triliun terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook anggaran 2020–2022 memicu perdebatan hukum yang sengit. Fokus persoalan kini tertuju pada validitas penghitungan kerugian negara yang dinilai inkonsisten, berhadapan dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diklaim sudah solid. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024, Alexander Marwata memp














