AFU.id

Indeks Berita

Tuntutan 18 Tahun Nadiem di Kasus Chromebook, Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Validitas Selisih Audit Kerugian Rp5,2 T

Tuntutan pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,68 triliun terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook anggaran 2020–2022 memicu perdebatan hukum yang sengit. Fokus persoalan kini tertuju pada validitas penghitungan kerugian negara yang dinilai inkonsisten, berhadapan dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diklaim sudah solid. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024, Alexander Marwata memp

Tuntutan 18 Tahun Nadiem di Kasus Chromebook, Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Validitas Selisih Audit Kerugian Rp5,2 T

Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun

Pemerintah memangkas pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN Tahun Anggaran 2026 dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun. Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memastikan pengelolaan dana yang lebih efektif dan efisien melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa hingga 30 April 2026, realisasi penyaluran dana program MBG telah mencapai Rp75 triliun. Penyerapan ini berhasil menjangkau

Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Dipangkas Jadi Rp268 Triliun

Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai di Kasus Ekspor Limbah Sawit

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022–2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, Askolani diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai, bukan sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan saat ini. "Yang bersangkutan diperiksa terkai

Rugikan Negara Rp14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai di Kasus Ekspor Limbah Sawit

Negara Rampas 5,88 Juta Hektare Hutan Sawit Hasil Penguasaan Lahan Ilegal

Lemahnya tata kelola lahan di masa lalu yang membuat negara sempat kehilangan kendali atas kawasan hutan kembali menjadi sorotan usai pemerintah mengeksekusi penertiban besar-besaran berskala nasional. Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR, Azis Subekti mengungkapkan penertiban skala besar ini merupakan persoalan serius. "Artinya selama bertahun-tahun negara kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang berada di bawah penguasaannya," tegas Anggota Pansus Penyelesaian Konflik A

Negara Rampas 5,88 Juta Hektare Hutan Sawit Hasil Penguasaan Lahan Ilegal

Pencaplokan Lahan Berkedok Plasma Marak. Rakyat Jadi Korban

Rentetan konflik agraria di Indonesia berakar dari kegagalan negara menyinkronkan aturan hukum, izin, pemetaan, dan keadilan sosial. Ketimpangan ini membuat negara kehilangan kendali atas ruang hidup warganya sendiri. Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa tata kelola sumber daya alam Indonesia dibangun di atas administrasi yang rapuh. Negara rajin menerbitkan izin, tetapi gagal memastikan batas wilayah yang jelas di lapanga

Pencaplokan Lahan Berkedok Plasma Marak. Rakyat Jadi Korban

Banjir Aduan Korupsi Terkait MBG, Mengapa KPK Diam?

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dinilai menjadi program utama presiden yang rawan menjadi titik korupsi dan menuai banyak aduan terkait ketidaksesuaian target dengan tujuan awalnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi temuan tersebut berdasarkan kajian internal yang menunjukkan bahwa program gizi nasional ini berjalan tanpa cetak biru ( blueprint ) yang komprehensif. "Dampaknya akuntabilitas program sangat lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat

Banjir Aduan Korupsi Terkait MBG, Mengapa KPK Diam?

Menkumham Ingin UU Pemilu Tidak Diubah, Apa Implikasinya?

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini belum mendesak lantaran pelaksanaan Pemilu 2029 masih lama. Di sisi lain, proses penyusunan draf RUU tersebut di internal parlemen memang tengah berjalan alot. Menkum Supratman menjelaskan, regulasi yang ada saat ini masih sangat layak digunakan, bahkan jika tahapan pemilu sudah harus dimulai. Karena itu, Pemerintah berposisi pasif dan hanya menunggu draf inisiatif dari legislatif. "Nggak ad

Menkumham Ingin UU Pemilu Tidak Diubah, Apa Implikasinya?

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Ditunda, Tunggu Keterangan Ahli

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, ditunda ke Rabu, 3 Juni 2026. Awalnya, surat tuntutan akan dibacakan pada hari ini, Rabu, 20 Mei. Namun, agenda tersebut ditunda karena oditur militer menghadirkan saksi ahli, yaitu dua dokter yang merawat Andrie di Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo, Faraby Martha d

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Ditunda, Tunggu Keterangan Ahli

Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon, Polisi Tangkap Empat Orang

Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam produksi kosmetik ilegal mengandung merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari informasi terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diduga mengandung zat berbahaya berupa merkuri. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tim kemudian mendatangi lokasi pertama di Jalan Fatahilah yang d

Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon, Polisi Tangkap Empat Orang

Imigrasi Bekuk Sindikat Love Scamming di Tangerang, 19 WNA Dideportasi

Imigrasi menangkap 19 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online) berkedok Love Scamming di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan 19 WNA ini diamankan petugas dari sebuah apartemen di Teluknaga setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Setelah memperoleh informasi tersebut, kami langsung memberikan respon cepat d

Imigrasi Bekuk Sindikat Love Scamming di Tangerang, 19 WNA Dideportasi