Pakar: Penipuan Eks Pegawai Bank Mantap Tak Bisa Dianggap Kasus Biasa
Mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto ditahan dalam kasus dugaan penipuan terhadap nasabah. Polisi membuka posko pengaduan, menelusuri aliran dana, dan melacak aset yang diduga terkait dengan kerugian para korban. Tersangka berinisial N alias D, 36 tahun, ditahan sejak 7 Juni 2026 oleh Kepolisian Resor Kota Banyumas. Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang N














