Kasus Korupsi MBG, Kejagung Beberkan Skema Jual-Beli Dapur hingga Pengadaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua modus utama yang tengah disidik dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan saat ini difokuskan pada dua klaster korupsi yang berjalan secara paralel. Klaster pertama berkaitan dengan praktik














