OJK Cabut Izin BPR Ceper Klaten, LPS Tangani Simpanan Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyehatkan kondisi bank tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya akan menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Kep














