AFU.id

Indeks Berita

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan di Lampung

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 31.255 benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pengungkapan terjadi pada Sabtu (23/5/2026) di kawasan Jalan Lintas Tenumbang setelah petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai mengangkut benih lobster, sebelum menemukan ribuan BBL yang dikemas dalam sejumlah boks styrofoam di dalam mobil. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiyansyah, menjelaskan benih lobster terseb

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan di Lampung

Manipulasi Harga Ekspor CPO Mencuat, Kejagung Bidik 10 Perusahaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan soal dugaan adanya manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) yang dilakukan sejumlah perusahaan. Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5). "Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu.

Manipulasi Harga Ekspor CPO Mencuat, Kejagung Bidik 10 Perusahaan

Gugatan UU Guru dan Dosen di MK, Kelayakan Gaji Dipersoalkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait kelayakan gaji dosen. Sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Senin, (25/5/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya. Ketua Umum ADI, Muhamed Ali Barawe, mengatakan gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghasilan dosen, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi mengenai keadila

Gugatan UU Guru dan Dosen di MK, Kelayakan Gaji Dipersoalkan

Kereta Militer Pakistan Dihantam Ledakan, 20 Orang Tewas dan 70 Orang Terluka

Data sementara mencatat 20 orang tewas dan 70 lainnya terluka akibat ledakan yang menghantam kereta pengangkut personel militer di Pakistan, berdasarkan laporan BBC. Ledakan terjadi saat kereta melintas di Stasiun Chaman Phatak, Quetta, ibu kota wilayah Balochistan, pada Minggu (24/5/2026) pagi. Pejabat perkeretaapian mengatakan kepada BBC Urdu bahwa ledakan membuat lokomotif dan sejumlah gerbong keluar dari rel. Dua gerbong lainnya dilaporkan terguling. Kereta tersebut sebagian besar membawa pe

Kereta Militer Pakistan Dihantam Ledakan, 20 Orang Tewas dan 70 Orang Terluka

Oditur Tolak Pledoi Tiga Anggota TNI di Kasus Pembunuhan Kacab BRI, Dalil Pembelaan Tak Berdasar

Oditur Militer menolak seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) Bank Rakyat Indonesia berinisial MIP (37). "Dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum haruslah ditolak," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, (25/5/2026). Oditur Militer tetap pada pendirian sebag

Oditur Tolak Pledoi Tiga Anggota TNI di Kasus Pembunuhan Kacab BRI, Dalil Pembelaan Tak Berdasar

Ekosistem Teknologi Tak Memadai, Awardee LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri

DPR RI mengusulkan agar penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada bidang-bidang tertentu seperti robotika, pemrograman, dan biomolekuler tidak lagi diwajibkan kembali ke Indonesia setelah lulus, dan diberi kesempatan untuk bekerja di luar negeri. Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa sejumlah bidang keilmuan tingkat lanjut belum memiliki ekosistem maupun lapangan kerja yang memadai di dalam negeri, sehingga dinilai lebih relevan jika para lulusan dapat mengemba

Ekosistem Teknologi Tak Memadai, Awardee LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri

Tentara Ikut Buru Begal, Pengamat Nilai Tabrak Wewenang Penegakan Hukum

Langkah Komando Daerah Militer Jaya mengerahkan prajurit tempur untuk memburu pelaku begal dinilai keliru oleh pengamat militer karena secara menyalahi wewenang penegakan hukum kepolisian. Pengamat militer, Mufti Makarim dilansir dari Kompas.com , menolak pelibatan prajurit militer dalam penanganan kriminalitas sipil ini karena dinilai menabrak tugas pokok dan fungsi utama tentara. “Jadi, apapun alasannya, penegakan hukum bukan ranah TNI, kecuali yang eskalasinya di luar kapasitas polisi,” tegas

Tentara Ikut Buru Begal, Pengamat Nilai Tabrak Wewenang Penegakan Hukum

Prancis Ajak Uni Eropa Boikot Menteri Israel, Pengamat: Indonesia Punya Senjata Lebih Ampuh

Merespons perlakuan tidak manusiawi Menteri Keamanan Nasional Israel, Ben-Giver terhadap relawan kemanusiaan, pemerintah Indonesia dinilai perlu mengambil manuver diplomatik yang lebih strategis ketimbang sekadar mengikuti tren boikot yang saat ini diserukan oleh negara Prancis. Pengamat Internasional, Hendrajit menilai penggalangan kekuatan negara berkembang ini jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar mengandalkan seruan boikot yang efektivitasnya masih diragukan. "Yang mesti diprakarsai adala

Prancis Ajak Uni Eropa Boikot Menteri Israel, Pengamat: Indonesia Punya Senjata Lebih Ampuh

Atasi Ketimpangan Royalti Digital, Proposal Aturan Indonesia Raih Dukungan Internasional

Proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital mendapat dukungan kuat dari sejumlah negara dan organisasi internasional dalam sidang Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss. “Indonesia melihat semakin banyak negara menyadari bahwa ekosistem digital membutuhkan tata kelola royalti yang lebih transparan, interoperabel, dan berkeadilan bagi para kreator,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar, Senin (25/5/2026). Desakan pe

Atasi Ketimpangan Royalti Digital, Proposal Aturan Indonesia Raih Dukungan Internasional

Masih Jauh Dari Sejahtera, Sengkarut Guru Honorer Ancam Mutu Pendidikan RI

Sengkarut minimnya kesejahteraan guru honorer dinilai telah menjadi krisis struktural yang mengancam mutu pendidikan, sehingga pemerintah didesak untuk segera mengambil langkah sinergi lintas kementerian. Berdasarkan data tempo.co , para tenaga pendidik ini terus terjebak dalam upah di bawah standar layak yang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp2 juta rupiah per bulan. Padahal, mereka memikul beban moral dan tanggung jawab operasional yang setara dengan guru berstatus Aparatur Sipil Negara. "Kr

Masih Jauh Dari Sejahtera, Sengkarut Guru Honorer Ancam Mutu Pendidikan RI