Gugatan Pasal Korupsi KUHP Dicabut, Sidang MK Berhenti Sementara
Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyoal Pasal 603 tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dicabut. Keterangan dicabutnya perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang menimbulkan kegaduhan terkait kewenangan penentuan kerugian keuangan negara oleh BPK itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan pihak terkait dari BPK dan Mahkamah Agung, Selasa. "Baik, agenda persidang














