Kasus Suap Proyek Kereta Api Sumatera, Pejabat Kementerian Perhubungan Dituntut 6 Tahun
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dengan pidana masing-masing enam tahun penjara. “Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU KPK Fahmi Idris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin, (18/5/2026). Fahmi mengatakan














