Pasangan Pengedar Ganja, WN Ukraina Dituntut 8 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menuntut seorang perempuan warga negara (WN) Ukraina, Kseniia Varlamova, dipenjara selama delapan bulan karena dianggap membiarkan kekasihnya Nirul Rashim Abdoelrazak menanam ganja di sebuah rumah di Denpasar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Kusnawan saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, (19/5/2026). Dalam surat tuntutannya, JPU Lovi Kusnawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan b














