Terlibat Korupsi Ekspor dan Penanaman Ilegal, Wilmar Group Dijatuhi Denda Rp11,89 Triliun
Wilmar International Group (Wilmar Indonesia) dijatuhi denda fantastis yang mencapai Rp11,89 triliun. Denda tersebut hadir selepas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyatakan, perusahaan agribisnis global tersebut terbukti melanggar dua perkara. Pertama, kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah ( crude palm oil /CPO) dan minyak goreng. Akibatnya, perusahaan wajib membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp11,88 triliun. Pend














