Direktur Grup BJU Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun dan US$49,88 Juta
Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama, Hendarto, divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti memperkaya diri hingga Rp1,06 triliun dan US$49,88 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026). Selain pidan














