Giok Aceh Raih Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI)
Batu Giok Aceh atau Giok Nagan, kini telah memiliki perlindungan hukum sekaligus menjadi identitas resmi Kabupaten Nagan Raya yang dapat memperkuat daya saing produk daerah. Perlindungan itu berupa hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia. “Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr Meurah Budiman, daalam keterangan











