Kejari NTB: Perkara korupsi insentif PPJ tidak menyentuh pada persoalan denda.
Pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan belum ada pengembangan perkara korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019 sampai dengan 2021 ke ranah denda keterlambatan pembayaran insentif yang diduga belum terbayar. "Belum ada perkembangan, saat ini jajaran masih melakukan proses penuntutan pidana korupsinya di pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera melalui sambungan telepon, Selasa. Dia memastikan bahwa perkara korupsi














