LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati, 50 Santriwati Jadi Korban
Santriwati di Pondok Pesantren Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, telah mengajukan permohonan perlindungan/pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi pada Senin (11/5/2026)," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Pati, Selasa. Ia menjelaskan














